Bapemperda DPRD Purwakarta saat rakor dengan Diskanak bahas Raperda
Sinarpos.com , Purwakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Purwakarta membahas persiapan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dengan Kesehatan Hewan, diselenggarakan di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Purwakarta, Jumat (7/3/2025).
Mereka yang hadir adalah para pejabat dilingkungan Diskanak dan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Purwakarta.”Raperda yang kita bahas ini merupakan Raperda inisiatif DPRD. Tujuannya agar punya landasan hukum.
Dengan demikian, Dinas Teknis dapat memantau lalulintas perdagangan daging hewan beku dan daging hewan segar,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi.
Politisi asal Partai Gerindra yang akrab disapa Bang Jimmy ini menyatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Diskanak, para pedagang Sate Maranggi membeli daging dari pasar Cikampek.
Padahal, lanjut dia, hewannya dari Purwakarta dibawa ke rumah potong hewan di Bandung dan dipasarkan di pasar Cikampek yang belinya orang Purwakarta, sedangkan Dinas Teknis dalam hal ini Diskanak tidak punya kewenangan mengawasi lalulintas perdagangan daging hewan tersebut mengingat belum ada regulasinya. “Betul begitu kan ya?,” ujar Said Ali Azmi menegaskan.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Karwita, mengulas keberadaan peternakan ayam yang sudah oprasional tapi belum mengurus perizinan.”Kami pernah mendatangi sebuah perusahaan PT. M. Perusahaan ini izinnya bukan peternakan. Padahal di belakang kantor yang sangat luas tersebut suka panen ayam potong. Kami sempat dibohongi oleh pihak perusahaan yang menutupi keberadaannya,” tegas Karwita ketus.
Senada dikatakan anggota Bapemperda lainnya Hj. Nina Heltina dari Partai Gerindra, juga mempersoalkan keberadaan perusahaan – perusahaan peternakan hewan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta masih ada yang belum memiliki izin operasional.
Sementara anggota Bapemperda asal PKS, Dedi Juhari, memberi pertimbangan dan masukan yang sifatnya Teknis dan Non Teknis. Menurut dia, yang sifatnya teknis pelaksanaan itu nanti diatur di Perbup (Peraturan Bupati). Sementara yang non teknis bersifat umum diatur di Perda.
“Ini penting! Ruang lingkup yang akan kita bahas dan dimasukan kedalam Perda ini poinnya apa saja?,” tanya Dedi. Masih kata Dedi, sangat penting memasukan klausul tentang kesehatan hewan, tentang peternakannya. “Dan yang paling penting poinnya adalah investasi, kemudian kesehatan hewan, dan retribusi. Investor masuk dengan nyaman, kemudian PAD juga meningkat dengan adanya Perda ini, kesehatan hewan pun terjaga, itu yang kita pertimbangkan dalam Raperda ini,” papar dia.***galang
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.