
SINARPOS.com KEEROM – SENTANI, PAPUA. 👉🏻 Situasi mencekam mewarnai Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIT. Seorang mantan anggota TNI berstatus disersi, bernama Petrus Edizon Maunda alias Petrus Waenda, tewas ditembak setelah menyerang dan berusaha merebut senjata petugas Satgas Intel TNI di perbatasan RI–PNG.
Massa yang berada di sekitar lokasi juga bertindak anarkis dengan merusak serta membakar sepeda motor milik petugas intel, Kapten John (J).
Kronologi di Lapangan
Informasi awal menyebutkan insiden bermula saat Petrus terpergok sedang mengambil bahan bakar dari sebuah alat berat proyek pembangunan di Keerom. Saat ditegur oleh Kapten John, Petrus justru melawan.
Kericuhan semakin memanas ketika sekelompok massa yang berjumlah sekitar 15 orang ikut melakukan pelemparan batu, merusak, bahkan membakar motor Kapten John.
Petrus kemudian mengejar Kapten John dengan kapak merah. Ayunan pertama berhasil dihindari, dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun pada ayunan berikutnya, Petrus semakin agresif berusaha merebut senjata pistol milik Kapten John.
Dalam kondisi terdesak dan menganggap nyawanya terancam, Kapten John akhirnya menembak Petrus hingga tewas.
Klarifikasi Resmi Koops Swasembada
Menanggapi insiden tersebut, Komando Operasi Swasembada melalui Asintelter Letkol Inf Moch. Renaldy H., S.Sos., M.Si., memberikan keterangan resmi di Sentani, Papua.
“Benar bahwa pelaku adalah personel Koops Swasembada yang ditugaskan di perbatasan sebagai perbantuan kepada Satgas Pamtas RI-PNG wilayah Keerom. Benar pula bahwa telah terjadi penembakan kepada saudara Petrus Edizon Maunda yang merupakan disersi dari Kodim 1715/Yahukimo,” jelas Letkol Renaldy.
Menurut keterangan yang dihimpun, saat itu Kapten J bersama rekannya hendak melaksanakan ibadah melewati Jembatan Kalilapar II, Kampung Kalimao. Di lokasi, mereka berpapasan dengan sekelompok massa, termasuk Petrus.
Niat baik untuk menyapa justru dibalas dengan lemparan batu dan serangan menggunakan kapak.
“Kapten J berusaha menghindar, namun terus dikejar dan diserang. Karena terdesak, ia terpaksa melepaskan tembakan untuk melindungi diri. Kendaraan yang digunakan Kapten J juga sempat dirusak dan dibakar massa. Untuk mengamankan diri, Kapten J melarikan diri ke hutan lalu menuju Pos Satgas TNI di Kampung Kalimau,” terang Asintelter.
Status Hukum Petrus: Disersi TNI
TNI menegaskan bahwa Petrus Edizon Maunda bukan lagi anggota aktif, melainkan disersi—istilah bagi prajurit yang meninggalkan dinas tanpa izin resmi dan tidak kembali.
Dalam hukum militer, disersi merupakan pelanggaran berat yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga hukuman mati, khususnya bila dilakukan dalam situasi darurat militer.
Untuk kepastian hukum, Kapten J telah diamankan di Pomdam XVII/Cenderawasih guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Koops Swasembada meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu liar, karena informasi yang beredar di luar klarifikasi resmi belum dapat dipastikan kebenarannya.
Peristiwa ini menambah daftar tantangan keamanan di wilayah perbatasan Papua, di mana aparat TNI harus menghadapi dinamika sosial yang kompleks, termasuk potensi konflik dengan kelompok masyarakat yang masih terpengaruh isu lokal.
➡️ **Yanti