SIAP SIAP 34, 6 JUTA ORANG BERPOTENSI PIDANA PENJARA KARENA MELAKUKAN PERNIKAHAN SIRI.

Karawang – sinarpos.com -Berdasarkan penelusuran penulis, diperoleh data pada tahun 2025, tercatat kira- kira ada 34, 6 juta orang diseluruh Indonesia melakukan perkawinan siri, yaitu pernikahan secara agama islam sah tapi tidak dicatatkan sesuai dengan perundang- undang yang berlaku yaitu di Kantor Urusan Agama ( KUA ).

Seseorang melakukan pernikahan siri dengan alasan menghindari perzinaan, ingin berpoligami tanpa seizin istri sah, pengurusan administrasi yang rumit, usia yang belum cukup dan kondisi darurat. Nikah siri seringkali dipandang menjadi solusi jangka pendek meskipun pada akhirnya menimbulkan masalah hukum dan sosial jangka panjang, terutama bagi pihak perempuan dan anak- anak.

Jika KUHP baru disalahtafsirkan dalam implementasinya maka akan banyak orang berpotensi dipidana penjara karena melakukan pernikahan siri padahal perkawinan perupakanp peristiwa keperdataan yang mestinya penyelesaiannya melalui jalur keperdataan bukan pidana

Berdasarkan Undang – Undang perkawinan pernikahan sah JIKA dilakukan berdasarkan Agama masing – masing dan DICATAT menurut undang – undang yang berlaku. Pengertian perkawian sah adalah jika dilakukan berdasarkan agama yang dianut pasangan dan dicatatkan. Frase “dicatat” berdasarkan undang – undang yang berlaku merupakan sesuatu yang wajib dilakukan agar status pernikahan tersebut
dianggap sah jika tidak di catat maka dianggap tidak sah oleh negara.

Dengan tidak dicatatnya secara administrasi negara maka perkawinan seseorang dianggap tidak sah maka menimbulkan peristiwa hukum yang berpotensi dikenakan pidana penjara dan denda

Mengapa perkawinan siri berpotensi diancam pidana penjara dan denda adalah untuk perlindungan pihak pihak yang lemah serta tindakan yang menyertainya seperti penipuan status dan poligami ilegal. Alasan- alasan inilah yang menjadi dasar munculnya pasal 412 di KUHP baru.

Berdasarkan KUHP baru pasal 412 ayat (1 ) berbunyi “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau pidana denda paling banyak katagori II.” Kalau mengacu pada pasal ini maka nikah siri akan dianggap sebagai kumpul kebo atau kohabitasi ( hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah ) sehingga 34, 6 juta orang berpotensi terancam dipidana penjara dan denda hanya karena melakukan pernikahan yang tidak di catatkan sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku.

Penulis Kusnandar

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek