
Sinarpos.com
Sinarpos.com – Fakta kelam dan mengejutkan terungkap 24 tersangka yang terciduk oleh petugas Mapolresta Bandung di rumah kontrakan, tepatnya Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Salah seorang tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras sediaan famasi periode juli 2025 adalah seorang mahasiswa, berinisial DF (26). Menurut pengakuan DF kepada Kapolresta Bandung Komisaris Besar Aldi Subartono “ketika meracik sinte atau tembakau sintetis dari mulai cara membuat, bahan-bahan, termasuk penjualannya belajar dari media sosial.”
Selanjutnya sinte alias sintetis adalah bahasa lain dari tembakau gorilla, yang diperangi oleh negara karena tergolong dalam kategori Nes Psychoactive Subtance (NPS), dengan bahasa lain, sinte merupakan salah satu jenis narkoba yang masuk dalam jenis halusinogen dan diklasifikasikan salah satu jenis narkoba golongan satu dan mengandung beberapa zat yang bisa menyebabkan kematian. Sudah tentu tembakau gorila ini berbahaya, tidak hanya bagi kesehatan, tapi juga bagi masa dengan generasi.
Sudah waktunya kita mengakui bahwa ada masalah serius yang menjangkiti mental masyarakat kita, lebih khususnya para pemuda. Siapa yang paling bertanggungjawab dan dimana letak kesalahannya?
Tindakan penyalahgunaan narkoba yang melanda kaum muda, serta didukung oleh industri hiburan dan media telah secara massif terus merasuki generasi muda, mendorong mereka memiliki cara pandang yang “murah” terhadap rusaknya akal dan mental manusia, terlebih lagi tidak ada rasa bersalah dan kesadaran keislaman dalam dirinya bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah SWT.
Para generasi muda yang seharusnya menjadi generasi pembangun masa depan, telah binasa masa depannya karena menjadi pelaku sekaligus korban kejahatan narkoba. Benarlah perkataan imam al Ghazali:
“…Jika anak dibiasakan berbuat jahat dan dibiarkan begitu saja seperti membiarkan binatang ternak, maka ia akan sengsara dan binasa. Dosanya pun akan dipikul oleh orang tua dan walinya.”
Maka, dalam pandangan Islam hukuman bagi pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakandenda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim) (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm 189).
Dengan begitu, para pelakunya akan jera serta berpikir beribu-ribu kali sebelum melakukannya dan ini hanya bisa dilakukan dengan Kembali pada Islam. Aqidah dan hukum-hukum Islam memiliki maqashid syariah yangakan menjaga 5 (lima) hal yang ada dalam masyarakat, yakni : (1) memelihara agama, (2) memelihara jiwa, (3) memelihara akal, (4) memeliharaketurunan, dan (5) memelihara harta benda.
Kemudian, untuk menjamin kehormatan dan keamanan masyarakat cukup dengan Islam. Seperti perkataan Sayyid Quthb, “Islam melenyapkan kebiasaan yang telah mengakar di masyarakat jahiliyah dengan beberapa lembar ayat Qur’an”.
Islam selalu memberikan solusi terhadap masalah dengan solusi shahih dan menuntaskan masalah sampai ke akarnya, karena solusi syar’i hanya lahir dari Sang Pencipta, Yang Maha Mengetahui Segala Sesuatu.
Dari paparan singkat ini, kita bisa menyimpulkan bahwa dunia Pendidikan saat ini gagal dalam mencetak generasi mulia yang menjungjung kesucian dan keluhuran tingkah laku.
Oleh karena itu, sebagai muslim yang menyakini Allah sebagai pencipta kita, tidak ada lagi keraguan bahwa setiap jengkal kehidupan adalahuntuk beribadah kepada-Nya. Maka sudah seharusnya momentum menjadi mahasiswa ini diiringi dengan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT dengan menempa diri agar menjadi hamba Allah yang lebih taat kepada Allah SWT bukan menjadi pelaku sekaligus korban kriminalitas rendahan.
Oleh : Laela Faridah S.Kom.I