Reciprocal Trade : Jebakan Diplomasi yang Mengancam Kedaulatan RI dan Nasib Palestina?

Sinarpos.com

Sinarpos.comAgreement toward a new golden age Indo-US alliance menjadi lembar baru kerja sama ekonomi yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pertemuan perdana Board Of Peace, tanggal 19 Februari 2026. Kesepakatan ekonomi yang berisi 11 perjanjian perdagangan dan investasi, mulai dari sektor pertanian, energi hingga teknologi ini, nilainya mencapai US$38,4 miliar atau setara dengan Rp648, 19 triliun (cnnindonesia.com 20/2/26).

Salah satu kesepakatannya adalah adanya perpanjangan kerjasama perusahaan freeport dalam eksploitasi emas di Papua dan kerjasama pertamina dengan perusahaan Amerika dalam sektor migas dan sektor lainnya.

Point yang juga disepakati dalam MOU tersebut, Indonesia akan meningkatkan jumlah impor produk pertanian dari Amerika Serikat seperti peningkatan impor kedelai, gandum dan produk lain dalam rangka mengurangi surplus perdagangan baik Indonesia ataupun Amerika. Artinya keberadaan kerjasama ekspor dan impor dalam MOU ini bukan karena adanya kebutuhan dalam negeri, namun karena adanya “tekanan” yang memaksa Indonesia harus membeli produk Amerika ketika Amerika mengalami surplus perdagangan.

Point berikutnya adanya kesepakatan tarif dagang baru yang disebut Agreement on Reciprocal Tariff yang dalam beberapa isi pokoknya adalah Indonesia akan membuka akses pasar untuk produk Amerika, hingga kesepakatan adanya pelonggaran aturan halal, termasuk sertifikasi halal dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS (tirto.id 21/2/26).

Timbal baliknya Amerika akan memberikan tarif 0% untuk produk Indonesia yang masuk ke Amerika pada produk strategis seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang (kumparan.com 20/2/26).

Namun keputusan tarif 0% tak berlangsung lama. Usai Prabowo menandatangani perjanjian tarif resiprokal, Mahkamah Agung setempat membatalkan kebijakan tarif global Trump, dan memutuskan bahwa Presiden Donal Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA). Keputusan ini menjadikan Donald Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 %. Kemudian berubah lagi menjadi 15 % sampai batas maksimum yang diizinkan oleh  Undang-Undang untuk Trump (tirto.id 22/2/26).

Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia sebagai pola baru ekploitasi ekonomi negara berkembang.  Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independen untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional ( tempo.co 21/2/26)

Disisi lain, keterlibatan Indonesia dalam mendukung rencana Amerika sebagai pihak terdepan dalam  menyuplai kebutuhan senjata Israel selama berlangsungnya genosida di Gaza, menjadi keputusan yang perlu dikritisi.

Kekeliruan dalam mengambil langkah bukan hanya dapat mencederai solidaritas Indonesia kepada Palestina, namun juga akan membawa Indonesia pada kendali penuh kekuasaan ekonomi yang nampak jelas memberikan banyak keuntungan bagi Amerika.

Artinya, secara tidak sadar Indonesia telah memberikan suntikan dana segar kepada Amerika, ditengah kondisi perdagangan Amerika yang sedang mengalami defisit, dan rencananya dalam membangun New Gaza.

Jika kita analisis dalam prespektif Islam, agreement yang dilakukan Indonesia – Amerika telah bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri. Islam  telah melarang kaum muslimin memberikan jalan kepada orang kafir menguasai orang mukmin. Larangan ini telah disampaikan dalam Al-Qur’an;

“Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa ayat 41).

Meskipun dikatakan negara tetap berdaulat, faktanya agreement ini telah menimbulkan ketergantungan ekonomi dan kontrol asing yang semakin besar atas sumber daya alam Indonesia yang juga bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam tentang kepemilikan umum.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Sa’id al-Khudri bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. (HR. Abu Dawud). Hadits ini menegaskan bahwa sumber daya pokok tersebut tidak boleh dikuasai individu dan hasilnya harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem Islam, aspek politik dan aspek ekonomi menjadi dua payung besar yang harus dimiliki negara secara mandiri. Kedaulatan ekonomi akan mencegah munculnya tekanan dari negara lain, sebagaimana tekanan yang terdapat pada agreement tersebut.

Kedaulatan ekonomi yang dimaksud adalah mewujudkan perekonomian yang mandiri dan jauh dari intervensi dan ketergantungan terhadap asing. Negara akan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki demi mewujudkan kemandirian ekonomi, sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat.

Dalam aspek politik, Islam menyatukan seluruh negeri-negeri kaum muslimin dalam satu kepemimpinan. Hal ini dilakukan agar menutup rapat peluang bagi negara-negara besar mengusai negeri kaum muslimin yang pangkal masalahnya adalah karena hilangnya kesatuan negeri-negeri Islam, yang membuat kaum muslimin lemah dan mudah terjajah.

Oleh karena itu, pembatalan agreement ini dan mengambil rekomendasi solusi yang diberikan sistem Islam, menjadi langkah tepat yang perlu diambil oleh Pemerintah, agar tidak lagi terjebak pada tawaran yang sama sekali tidak memberikan keuntungan bagi negara. Wallahualam bishawab.

Oleh : Siti Eva Rohana

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek