Penangkapan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan, Praktisi dan Akademisi Angkat Bicara

SINARPOS.com | Bandung, Jumat (6/2/2026)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali mengguncang institusi peradilan. Kali ini, seorang Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, diamankan aparat penegak hukum atas dugaan penerimaan suap dalam perkara sengketa lahan. Peristiwa tersebut langsung menyedot perhatian publik dan menuai reaksi keras dari kalangan praktisi serta akademisi hukum.

Bambang Setyawan, yang diketahui baru sekitar dua tahun menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok, merupakan pejabat peradilan dengan rekam jejak panjang. Namun, dugaan keterlibatannya dalam praktik suap dinilai sebagai tamparan keras bagi wajah lembaga peradilan, sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, OTT tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan yang tengah ditangani di PN Depok. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akademisi: Bukan Sekadar Kesalahan Individu

Menanggapi peristiwa tersebut, Hendri Darma Putra, S.H., M.H., pemerhati sekaligus akademisi hukum, menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan masalah serius dalam sistem pengawasan dan kepemimpinan lembaga peradilan.

“Saya memandang OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim aktif di Pengadilan Negeri Depok merupakan peristiwa serius yang telah mencederai integritas, martabat, dan kewibawaan lembaga peradilan. Kejadian ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kesalahan personal, tetapi sebagai indikasi kegagalan sistem pengawasan internal dan kepemimpinan di lingkungan pengadilan,” ujar Hendri kepada awak media.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa dalam prinsip tata kelola peradilan yang baik (good judicial governance), tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku semata.

“Ketua Pengadilan Negeri Depok memikul tanggung jawab tertinggi dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan etik hakim di bawahnya. Ketika seorang hakim aktif terkena OTT oleh KPK, maka tanggung jawab institusional secara otomatis juga melekat pada pimpinan pengadilan,” tegasnya.

Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Institusional

Hendri bahkan mendorong adanya langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Demi memulihkan marwah dan kepercayaan publik, Ketua PN Depok seharusnya dievaluasi secara serius, bahkan mundur atau dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan yang menyeluruh, objektif, dan transparan. Ini bukan bentuk penghakiman, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Hendri menekankan bahwa transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan hak publik yang tidak bisa ditawar.

“Publik berhak mengawal dan melihat proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Hukum harus ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa melihat jabatan, termasuk terhadap pimpinan lembaga peradilan di Pengadilan Negeri Depok,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi peradilan dan penguatan pengawasan internal masih menjadi pekerjaan rumah besar demi memastikan lembaga peradilan benar-benar bersih, independen, dan berintegritas.

(AS)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek