Nasib P3K di Ujung Tanduk: Antara Harapan Guru Honorer dan Ancaman PHK

Sinarpos.com – Mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang cukup dan layak tentu saja menjadi impian semua orang, begitupun bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi dalam bidang pendidikan berharap diangkat menjadi P3K(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Bagi mereka setidaknya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapun tak mengapa, sehingga dapat mengubah ekonomi keluarga dan dapur bisa tetap ngebul.

Namun terakhir terdengar kabar bahwa P3K di berbagai daerah di Indonesia dihantui bayang-bayang PHK sebagai realisasi regulasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(HKPD) di mana porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%.

Hal ini sangat meresahkan bagi mereka yang baru saja merasakan menjadi seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bahkan ada juga yang SK nya baru saja turun dan belum mendapatkan gaji,beginilah kondisi para pejuang pendidikan di bumi nusantara saat ini.

Gubernur NTT sudah merencanakan memberhentikan 9000 P3K. Pemprov Sulawesi Barat juga sudah mengungkap rencana PHK.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai.

Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal telah dirancang di dalam kerangka sistem kapitalisme.

Daari sini dapat kita sebutkan bahwa negara kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi riayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Terkait sistem P3K sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayanan publik sebagai faktor produksi, yang bisa diputus kontraknya kapan saja ketika tidak menguntungkan secara fiskal.

Krisis anggaran adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang lebih fokus untuk menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi rakyat apalagi memastikan untuk terpenuhi kebutuhan dasar rakyatnya.

Dalam Islam negara adalah pemimpin yang menjamin kesejahteraan rakyat, menyediakan lapangan kerja yang luas juga terjangkau oleh masyarakat dan mendapatkan gaji yang layak.
Pegawai negara mendapat gaji dari Baitul mal dengan jaminan yang stabil karena bersumber dari pos fai dan kharaj .

Sistem fiskal negara Islam bukan menjaga pasar melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasar individu per individu.

Layanan kesehatan pendidikan dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Wallahu a’lam

Oleh: Renny Marito H,S.Pd.Gr

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek