
Sinarpos.com
Sinarpos.com – Pagi itu, seorang perempuan duduk diam di bangku puskesmas. Tangannya menggenggam jemari ibunya yang mulai rapuh. Napas sang ibu tersengal, matanya menatap kosong, seolah menunggu sesuatu yang tak kunjung datang.
“Kalau ibu sudah tidak bisa berjalan,” bisiknya pelan, “siapa yang akan menjaga seperti dulu ibu menjaga saya?”
Pertanyaan itu sederhana, tetapi menghantam nurani. Ia mewakili kegelisahan jutaan keluarga di Jawa Barat yang kini hidup berdampingan dengan kenyataan baru, bahwa usia senja semakin panjang, sementara daya dukung keluarga semakin terbatas.
Data resmi menunjukkan bahwa 11,25 persen penduduk Jawa Barat telah memasuki usia lansia, atau sekitar 5,3 juta jiwa pada tahun 2024. Di Kabupaten Sumedang, Kuningan, dan Majalengka, persentasenya bahkan melampaui 17 persen. Angka ini menandai perubahan demografi yang serius. Lebih jauh, lebih dari 80 persen perawatan lansia masih dibebankan kepada keluarga yang tidak memiliki pelatihan khusus, sebagaimana disampaikan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat.
Negara tidak tinggal diam. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kebijakan penguatan kompetensi pengasuh lansia, termasuk melalui 33 SMK di kawasan tersebut, yang membuka keahlian Asisten Keperawatan dan Caregiver. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan pasar domestik dan internasional. (Jabarprov.go.id, 23/01/2026)
Langkah ini patut diapresiasi sebagai respons berbasis data. Namun, kebijakan publik tidak hanya diuji dari kecermatan statistik, melainkan juga dari arah nilai yang dikandungnya. Di sinilah refleksi perlu dihadirkan dengan jujur dan tenang.
Sistem ekonomi modern mendorong efisiensi dan produktivitas. Perlahan, hampir semua urusan hidup didekati dengan kacamata pasar. Perawatan lansia pun bergerak ke arah yang sama. Dari ruang pengabdian keluarga, ia mulai masuk ke ruang jasa dan komoditas tenaga kerja. Negara lalu hadir sebagai penyiap sumber daya manusia agar kompetitif dan terserap pasar.
Pendekatan ini tidak sepenuhnya keliru. Profesionalitas memang dibutuhkan. Namun, ketika perawatan lansia lebih sering dipahami sebagai peluang ekonomi daripada amanah sosial, ada risiko pergeseran makna yang serius. Lansia berpotensi dipandang sebagai objek layanan, bukan subjek kemuliaan. Keluarga berisiko terlepas dari peran, bukan karena tidak peduli, tetapi karena sistem perlahan mengambil alih makna tanggung jawab.
Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini dari fondasi yang berbeda. Al-Qur’an tidak menempatkan bakti kepada orang tua sebagai pilihan, melainkan sebagai perintah tegas yang berdampingan dengan tauhid, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu.” (QS. Al-Isra’: 23)
Ayat ini menegaskan bahwa merawat orang tua bukan sekadar urusan teknis, apalagi ekonomi. Ia adalah ibadah yang melekat pada keimanan.
Rasulullah saw. pun bersabda, “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua.” (HR. Tirmidzi, no. 1899).
Sejarah peradaban Islam menunjukkan peran negara yang kuat namun berakar pada nilai. Umar bin Khattab ra. menetapkan jaminan hidup bagi lansia yang tidak mampu bekerja, bahkan bagi non-Muslim. Negara tidak menjadikan pengasuhan sebagai komoditas, melainkan sebagai tanggung jawab kolektif demi menjaga martabat manusia.
Di titik ini, kebijakan penguatan kompetensi pengasuh lansia di Jawa Barat tidak perlu ditolak. Kebijakan ini justru perlu dikoreksi arahnya agar lebih utuh. Profesionalisasi perlu berjalan seiring dengan penguatan keluarga.
Pelatihan teknis perlu dibarengi pendidikan nilai dan etika kemanusiaan. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai fasilitator pasar tenaga kerja, tetapi juga sebagai penjaga makna pengasuhan.
Karena cara sebuah negeri merawat usia senjanya akan selalu menjadi cermin jujur tentang nilai yang ia peluk dan arah peradaban yang ia tuju.
Oleh: Ummu Fahhala, S. Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)





