Mengembalikan Peran Strategis Perempuan Bagi Bangsa

Sinarpos.com

Sinarpos.com – “Sarjana ko cuma jadi Ibu rumah tangga? ” Begitu kira-kira cibiran yang sering terlontar kepada perempuan dengan pendidikan tinggi namun tidak bekerja. Tidak “berdaya” Katanya. Padahal dari rumahlah pembentukan karakter dan orientasi hidup dipupuk. Ibu merupakan fondasi awal peradaban. Dari rumah yang dijaga dengan iman, kasih sayang, keteladanan, akan lahir generasi tangguh, penuh Integritas.

Hal ini sejalan dengan tema “Indung Nunggul Rahayu Anu Nebarkeun Kaheman, Ngamparkeun Kanyaah”, acara ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran perempuan Purwakarta sebagai sumber kasih, kekuatan, dan keteladanan dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.

Dalam peringatan hari Ibu Ketua BKOW Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. Hj. Dewi Indriani, dalam pidatonya Mengajak perempuan Purwakarta untuk aktif dalam kolaborasi pentahelix (pemerintah, komunitas, akademisi, dunia usaha, media) (almuhajirin.co.id, 8/12/2025).

Namun apakah cita-cita tersebut dapat terwujud di bawah Sistem dan paradigma berfikir Kapitalisme-sekuler seperti saat ini? kaum Ibu hari ini hidup dalam sistem Kapitalisme- sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Menjadikan Perempuan sebagai komoditi dan unit ekonomi bukan sebagai agent of change.

Tekanan sistem ekonomi memaksa banyak ibu memikul peran ganda. Bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendidik anak di tengah gempuran sistem yang rusak.

Ide kaum Feminis dengan narasi kesetaraan gendernya, menilai keberhasilan seorang perempuan dilihat dari seberapa besar partisipasinya di pasar kerja semata. Bekerja bagi perempuan menjadi sebuah prestise, akhirnya peran ibu mengalami peyorasi menjadi pilihan personal, bukan lagi menjadi tanggung jawab sosial yang dilindungi Negara. Ini menunjukan kegagalan struktural, bukan kegagalan individual.

Padahal Islam menempatkan ibu sebagai posisi yang fundamental. Dalam Islam, ibu berperan sebagai ummun—pendidik pertama dan utama—sekaligus rabbat al-bait, penjaga dan pengelola rumah tangga. Konsep ini tidak mereduksi ibu pada kerja domestik semata, melainkan menempatkannya sebagai pemimpin nilai dalam keluarga. Inilah bukti bahwa ibu mulia tanpa menanggalkan fitrahnya.

Islam tidak mengharamkan perempuan untuk bekerja. Dalam Islam, bekerja bagi perempuan hukumnya mubah (boleh). Tentunya dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu adanya izin dari suami atau wali, terpenuhinya kewajiban utama perempuan sebagai ummun warobbatul bayt (ibu dan pengurus rumah tangga), dan tidak melanggar hukum syara’ lainnya seperti bukan pekerjaan yang diharamkan, menutup aurat, tidak khalwat (berduaan dengan lawan jenis) dan tidak ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis).

Point pentingnya bukanlah perdebatan tak berujung mana yang lebih unggul antara perempuan bekerja atau di rumah. Tapi, sudah sejauh mana Negara menjamin stabilitas ekonomi hingga perempuan sejahtera dan dapat optimal menjalankan peran strategis sebagai fondasi peradaban sesuai dengan fitrahnya. Jadi kalaupun Perempuan bekerja, maka itu untuk menjalankan peran yang memang dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat. Orientasinya bukan untuk memenuhi tuntutan ekonomi keluarga atau sekedar prestise semata.

Tentu solusi urgent terkait peran strategis perempuan bagi bangsa ini tidak bisa diserahkan kepada masing-masing Individu, tapi membutuhkan solusi sistemik. Akan sangat berat beban perempuan utuk mengoptimalkan peran strategisnya jika masih berada di bawah atmosfer sistem Kapitalisme-Sekuler.

Hanya jika dalam naungan aturan Islam sajalah perempuan bisa berdaya menjalankan peran strategis di masyarakat tanpa meninggalkan fitrahnya. Hingga cita-cita perempuan “berdaya” yang sesungguhnya sebagai aktor kunci dalam pembentukan generasi dan arah peradaban bisa tereujud.

Wallahu’alam..

Oleh: Eka Purwaningsih, S. Pd (Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek