
SINARPOS.com Pekanbaru — Publik Riau kembali diguncang skandal serius yang menyingkap wajah kelam penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan antikorupsi Jekson Sihombing bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan potret telanjang bagaimana hukum berpotensi diperalat untuk melindungi kepentingan oligarki dan membungkam suara kritis.
Bantahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Riau dengan menyatakan tidak ada kriminalisasi dan melempar tanggung jawab kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui dalih terbitnya Surat P21, justru memperkuat kesan cuci tangan institusional. Sikap saling lempar tanggung jawab antar aparat penegak hukum ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjamin due process of law.
Alih-alih menjawab substansi dugaan pelanggaran prosedur, pernyataan Kapolda Riau justru menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang sah?
Bukan Sekadar Kasus Hukum, Ini Dugaan Kejahatan Negara
Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa perkara Jekson Sihombing telah melampaui kategori pelanggaran prosedural biasa. Menurutnya, apa yang terjadi merupakan kejahatan negara (state crime).
“Ketika aparat menangkap warga negara tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, lalu merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan lagi kesalahan administratif. Itu adalah kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri,” tegas Wilson, petisioner HAM pada Komite Keempat PBB 2025, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai kriminalisasi aktivis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Negara, kata dia, berubah dari pelindung hak warga menjadi alat penindasan.
Hukum, Filsafat, dan Pengkhianatan Negara
Secara filosofis, praktik ini bertentangan dengan fondasi keadilan universal. Plato dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara hukum dan moral. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, legitimasi negara runtuh.
Immanuel Kant mengingatkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi Jekson menunjukkan bagaimana seorang warga negara dijadikan alat untuk melindungi kepentingan oligarki sawit dan jaringan kekuasaan yang menyertainya—sebuah pelanggaran serius terhadap martabat manusia.
Sementara John Locke menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah. Ketika negara justru merampas kebebasan aktivis yang memperjuangkan lingkungan dan melawan korupsi, maka kontrak sosial telah dikhianati.
Dugaan kriminalisasi ini diperkuat oleh fakta persidangan. Dua anggota polisi yang menangkap Jekson bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan, bertentangan dengan KUHAP.
Lebih jauh, rekaman CCTV yang diajukan di persidangan tidak menunjukkan adanya transaksi uang Rp150 juta sebagaimana tuduhan pemerasan. Tuduhan pokok terhadap Jekson runtuh di hadapan bukti.
Wilson Lalengke menilai tindakan tersebut bukan sekadar cacat hukum, melainkan unlawful act yang disengaja.
“Rekayasa perkara adalah tindak pidana. Aparat yang melakukannya dapat dijerat Pasal 278 KUHP baru dengan ancaman 12 tahun penjara. Jika ini dibiarkan, hukum di Indonesia tidak lebih dari sandiwara,” tegasnya.
Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh, baik di dalam negeri maupun melalui mekanisme hukum internasional.
Jejak Oligarki Sawit di Balik Kasus
Publik juga menyoroti nama Martias Fangiono, pengusaha sawit besar melalui Surya Dumai Group, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan aparat. Relasi antara kepentingan bisnis sawit dan aparat penegak hukum dinilai menjadi benang merah kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
“Ketika pengusaha perusak hutan dapat memengaruhi jabatan aparat, maka negara telah berubah menjadi alat oligarki. Ini kolonialisme gaya baru,” ujar Wilson tajam.
Jekson Sihombing: Aktivis yang Dibungkam
Selama lebih dari lima tahun, Jekson konsisten mengungkap dugaan korupsi di Riau, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perambahan hutan oleh perusahaan sawit ilegal—laporan yang berkontribusi pada lahirnya Perpres Satgas Penertiban Kawasan Hutan Tahun 2025.
Ironisnya, dedikasi itu dibalas dengan kriminalisasi. Jekson kini harus menghadapi proses hukum sambil menanggung beban sebagai ayah tunggal, menghidupi dua anak, ibu janda, serta membiayai pendidikan adiknya.
Refleksi Akhir: Hukum untuk Keadilan atau Kekuasaan?
Aristoteles menyebut hukum sebagai “akal tanpa nafsu”. Namun dalam kasus Jekson Sihombing, hukum justru tampak dijalankan dengan nafsu kekuasaan—melayani oligarki, menekan rakyat, dan membungkam kritik.
Wilson Lalengke menutup dengan seruan perlawanan sipil:
“Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, kita tidak hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Penindasan ini harus dilawan—dengan pena, suara, dan keberanian moral—hingga keadilan benar-benar tegak.”
Kasus Jekson Sihombing adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Jika aparat dan oligarki yang merekayasa hukum tidak disentuh, maka keadilan akan terus menjadi ilusi, sementara demokrasi perlahan dikikis dari dalam oleh mereka yang hidup dari uang rakyat namun mengkhianati mandatnya.
(TIM/Red





