
Sinarpos.com – Karawang. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Regulasi ini menggantikan KUHP dan KUHAP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Latar Belakang Pembaharuan
Alasan mendasar pergantian KUHP dan KUHAP lama adalah karena dianggap sudah ketinggalan zaman, tidak sejalan dengan perkembangan teknologi, nilai sosial, serta memiliki banyak celah yang tidak cukup melindungi hak masyarakat. Sistem hukum pidana baru diharapkan lebih modern, adaptif, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan.
Perubahan Paradigma
- KUHP Baru: Bergeser dari paradigma pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif dan korektif). KUHP baru juga mengakui hukum adat (living law), memperkenalkan sistem pemidanaan lebih variatif, mengganti istilah “kejahatan dan pelanggaran” menjadi “tindak pidana”, serta mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
- KUHAP Baru: Beralih dari model kekuasaan negara yang dominan menuju sistem yang lebih berimbang, memperkuat hak warga negara, dan menekankan keadilan restoratif.
Pro dan Kontra
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menimbulkan perdebatan di kalangan aktivis dan akademisi hukum:
- Pihak kontra menyoroti adanya pasal karet (zina, kohabitasi, penghinaan pejabat, hukum adat/living law) yang berpotensi membatasi kritik, multitafsir, serta menimbulkan jebakan hukum bagi masyarakat sipil. Kekhawatiran juga muncul terkait penurunan sanksi bagi koruptor, isu penodaan agama, dan hukuman mati yang dianggap tidak konsisten dengan HAM.
- Pihak pro menilai pembaharuan ini sebagai langkah penting modernisasi dan nasionalisasi hukum pidana Indonesia. Paradigma pemidanaan kini lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, dan manusiawi.
Sikap Pemerintah
Pemerintah menanggapi pro-kontra ini sebagai hal wajar dalam proses demokrasi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembaharuan KUHP dan KUHAP penting untuk modernisasi hukum pidana, memperkuat perlindungan warga negara, serta menjawab tantangan kejahatan modern.
Catatan Penulis
Penulis, Kusnandar (Mahasiswa Hukum Semester III USINDO Karawang), menilai KUHP dan KUHAP baru sebagai karya besar anak bangsa. Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik. Oleh karena itu, partisipasi publik melalui media dan pengawasan masyarakat (netizen law) perlu terus ditingkatkan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
(Iyut Ermawati)






