Judol Meluas, Urgen Berantas Sampai Tuntas
Sinarpos.com – Kasus judol seperti lingkaran setan yang menjerat masyarakat. Era digital yang menjanjikan beragam kemudahan teknologi dan informasi nyatanya bagai bermata dua. Teknologi disalahgunakan oleh manusia akibat paradigma kehidupan serba bebas yang menganggap segala sesuatu serba boleh. Adapun alasan orang-orang yang menggunakan judol diantaranya karena timbul perasaan senang ketika berjudi, terutama saat mendapatkan kemenangan.
Selanjutnya data dan kasus judol membuat kita miris, tercatat pada November 2024 masyarakat Indonesia pengguna judol mencapai 8,8 juta orang. “Mereka berasal dari berbagailatar belakang pekerjaan, seperti TNI/Polri (97 ribu orang) dan pekerja swasta (1,9 juta orang). Tidak hanya itu, anak kecil bahkan sudah mengenal judol.Sekitar 80 ribu pengguna judol berasal dari anak-anak berusia dibawah 10 tahun. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak melakukan upaya-upaya massif di dalam memberantas judi online.” menurut Budi Gunawan Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (cnnindonesia.com)
Persoalan judol sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Hanya saja, memang kasusnya makin meluas ke semua kalangan, termasuk anak-anak dan memunculkan berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat.
Maraknya judol di era modern ini seolah menjadi problem abadi. Karena memang ada rantai permintaan abadi. Yakni bisnis judi yang menghasilkan cuan terus eksis karena sistem nilai liberal sekuler yang mempromosikan nilai-nilai kebebasan akut dimasyarakat seperti lingkaran setan yang tak berujung. Karena yang jadi ukuran
hanya cuan dan cuan. Selain itu, lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kaffah sehingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan.
Berbagai permasalahan yang berakar pada rusaknya sistem kehidupan yang dianut menjadikan rakyat mengambil jalan pintas, disatu sisi mudah terbujuk oleh iming-iming judol yang sebenarnya juga penuh spekulasi.
Di sisi lain, para pemilik akun judol pun mengambil cara mudah untuk mendapatkan uang atau materi, tanpa berpikir yang mereka lakukan itu merugikan orang atau tidak, sesuai Syariah atau tidak, semua dilakukan semata agar bisa mendapatkan sebanyak-banyaknya materi demi bisa hidup enak.
Hanya Islam yang memiliki aturan tegas mengenai judol beserta cara menaggulanginya tanpa harus khawatir muncul orang-orang baru yang akan terlibat dalam kemaksiatan itu. Islam juga dengan tegas menyatakan bahwa judi (apa pun bentuknya) adalah transaksi haram. Begitu pula dengan harta hasil judi merupakan harta yang haram untuk dimiliki.
Kemudian, hakikat kehidupan manusia terkait dengan misi penciptaan sebagai khalifatullah fil-ardh yang suatu saat nanti pada kehidupan akhirat akan dimintai pertanggungjawaban sekaligus diberi balasan setimpal atas apayang telah dilakukan. Pemikiran inilah yang akan mencegah seorang muslim melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam termasuk judol.
Selanjutnya, sebuah ikhtiar untuk bisa bertahan hidup bisa ditempuh dengan individu yang bertaqwa. Masyarakat yang cinta ber amar ma’ruf nahyi munkar dan tentu saja pemerintah yang menerapkan hukum yang solutif dan berkah yaitu hukum halal haram dari aturan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Yang tak kalah penting adalah negara, negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan masyarakat, hingga individu per individu. Dalam Islam, negara sebagai raa-in, kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala mara bahaya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat atas amanah kepemimpinannya itu. Rasulullah saw bersabda, “Al-imam adalah raa-in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Oleh : Laela Faridah S. Kom.I
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.