Jalan Lain Stabilisasi Harga Pangan

Sinarpos.com

Sinarpos.com – Tak terasa sudah mendekati akhir tahun dan jelang Ramadhan. Namun, bayang-bayang kenaikan berbagai harga bahan pangan menjadi momok mengerikan di depan mata.

Hal ini terbukti di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Harga bahan pangan terus merangkak naik. Kenaikan paling tajam terjadi pada cabai rawit merah yang kini di jual dengan harga Rp 70 rb/kg padahal yang sebelumnya Rp 40rb/kg (TribunJabar id, 1/12/2025).

Curah hujan yang tinggi dituding menjadi biang keladi terendamnya lahan pertanian hingga mengakibatkan menurunnya hasil panen.

Hal ini wajar terjadi di dalam sistem Kapitalisme sekuler. Ingat prinsip Ekonomi bahwa harga sangat bergantung pada Supply dan demand. Jika produksi banyak sementara permintaan sedikit maka harga akan menjadi murah, sementara jika Produksi sedikit tapi permintaan banyak maka harga akan naik atau mahal.

Butuh keseriusan dari penguasa untuk menuntaskan ini semua sebagaimana janji kampanye. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya hidup masyarakat jika harga pangan mahal sementara PHK dimana-mana, lapangan pekerjaan sulit.

Saat harga kebutuhan pokok mahal, daya beli masyarakat menurun. Berputar terus seperti lingkaran setan yang tak ada habisnya menyengsarakan semua baik petani kecil, pedagang maupun konsumen terkecuali para pemilik modal Besar yang memang diberi celah untuk memonopoli pasar.

Padahal kunci untuk stabilisasi ekonomi yang selalu digembar-gemborkan ada pada stabilitas harga-harga. Inilah salah satu bukti gagalnya sistem Ekonomi Kapitalisme dalam menstabilkan harga pasar dan menyejahterakan semua.

Bukannya tak berbuat apa-apa, penguasa berupaya melakukan beberapa cara untuk mengatasi hal ini, namun faktanya solusi lebih diserahkan ke masing-masing individu dan dirasa belum optimal selama akar masalah dalam hal ini stabilisasi harga kebutuhan pokok belum terpecahkan, maka meroketnya harga kebutuhan pokok akan terus berulang.

Sistem Kapitalisme juga membuat peran dan ri’ayah negara sangatlah minim. hubungan antara penguasa dan rakyat seperti tuan dan pelayan. Masyarakat dituntut mandiri, ibarat dilepas di hutan belantara dan dibiarkan hukum rimba yg berlaku.

Tentu ini bukan perkara Qona’ah, sabar dan syukur. Karena kalau kita mau melirik bagaimana Islam mengatur semua ini dengan politik Ekonomi Islam, Maka InsyaaAllah semua permasalahan ada solusi tuntasnya termasuk persoalan stabilisasi harga kebutuhan pokok.

Dalam Islam, negara akan mengatur kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi yang lebih baik seperti bibit unggul, obat-obatan, dan pupuk yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas hasil panen. Akan diterapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi.

Selain itu, negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan untuk pertanian, peternakan dan lain-lain, menjamin kepemilikan lahan yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihya’ul mawat). Selain itu negara juga akan memberikan tanah (iqtha’) yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengolahnya.

Negara akan menerapkan kebijakan bahwa hanya daerah yang kurang subur yang diperbolehkan menjadi area perumahan dan perindustrian untuk mencegah alih fungsi lahan. Tidak akan membiarkan lahan-lahan tidur, yaitu lahan-lahan produktif yang tidak ditanami oleh pemiliknya. Jika lahan tersebut dibiarkan selama tiga tahun maka lahan tersebut akan diambil oleh negara untuk diberikan kepada mereka yang mampu mengolahnya.

Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil” (HR. Bukhari).

Kebijakan di sektor perdagangan hasil peternakan, pertanian, dan perkebunan juga perlu diterapkan yaitu menjamin perdagangan produk tersebut berjalan sesuai syariah untuk memenuhi kebutuhan pangan setiap individu masyarakat.

Negara akan melarang impor selama produksi dalam negeri masih memadai. Impor menjadi pilihan terakhir setelah segala daya upaya dikerahkan, sebab impor akan menyebabkan posisi negara akan lemah di mata negara lain secara ekonomi. Walaupun menguntungkan secara finansial.

Di samping itu negara tidak akan bergabung dengan berbagai organisasi perdagangan dunia yang menjadi alat imperialisme ekonomi seperti WTO, APEC, dan AFTA.

Kebijakan-kebijakan praktis yang mendorong para petani untuk menggarap sektor peternakannya melalui kebijakan integral pemerintah berupa lahan yang memadai, bibit, pupuk dan pakan yang murah karena subsidi, pengarahan pemilihan bibit dan perawatan dengan penyuluhan kepada petani, transportasi yang mudah dan murah karena infrastruktur jalan dan kendaraan yang layak, juga BBM murah dan paling penting adalah adanya pasar yang adil karena tidak ada monopoli, tidak ada penimbunan dan tidak ada pematokan harga.

Demikian pula bertumpunya ekonomi pada sektor peternakan, pertanian, produksi, perdagangan dan industri akan menstabilkan harga dan meniadakan laju inflasi.

Itulah kebijakan yang akan dilakukan oleh Penguasa dalam sistem Islam saat kondisi normal, adapun jika terjadi kondisi tidak normal yang menyebabkan harga-harga melambung tinggi baik karena bencana alam atau gagal panen dan lain-lain,

Seikh Taqiyuddin An Nabhani dalam bukunya Sistem Ekonomi Islam menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Negara

Diantaranya, menghukum para penimbunan (ihtikar) dengan hukuman yang tegas. Dalam sistem islam menimbun adalah perbuatan kejahatan ekonomi yang hukumnya disesuaikan dengan kebijakan khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.

Para penimbun adalah orang-orang yang membeli barang dalam rangka menyimpannya sehingga barang tersebut tidak ada di pasar dan dia bisa memaksakan harga yang tinggi atas barang tersebut karena kelangkaannya.

Negara juga akan melakukan operasi pasar baik dengan mengadakan barang dari daerah lain dalam wilayah Daulah ataupun mengimpor dari Luar Negeri.

Impor biasa dilakukan oleh Negara atau masyarakat dan tidak akan dihadapkan pada administrasi berbelit bila barang tersebut memang bermanfaat bagi masyarakat dan juga bila pengusaha kita bisa membelinya dari asing tanpa syarat yang menjerat.

Jangan dibayangkan bahwa kebijakan ini akan membuat pasar dalam negeri kebanjiran produk asing dan akan membunuh hasil produksi peternak lokal. Karena prinsip kebebasan kepemilikan tidak akan menjadi mentalitas pengusaha-pengusaha Islam.

Dari paparan di atas, jelas bahwa syariah Islam merupakan kunci terpenting untuk menyelesaikan berbagai krisis dan problem ekonomi, termasuk menjaga stabilitas harga bahan pangan.

Mudah-mudahan sistem tersebut bisa diadopsi supaya keberkahan di Langit dan di bumi senantiasa tercurah karena Allah ridho dengannya..

Sebagaimana firman-Nya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..” (QS. Al-A’raf: 96).

Oleh: Eka Purwaningsih, S.Pd (Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek