
Sinarpos.com – Jokowi demi kepentingan dirinya melapor di Polda Metro Jaya. Istimewa perlakuan atasnya. Cuma bermodal foto copy ijazah laporan dengan mudah diterima, tanpa konsultasi kelayakan terlebih dahulu. Langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat itu juga keluar Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik). Super cepat. Padahal Jokowi bukan lagi seorang Presiden.
Terlapor dari jumlah yang tidak jelas saat penyelidikan menjadi dua belas sewaktu penyidikan. Diketahui saat ada tembusan SPDP ke Kejaksaan Tinggi. Dari Eggi Sudjana hingga Babe Aldo. Antara lucu, aneh, dan terkesan dipaksakan. Prosedur pun melompat dari klarifikasi langsung penyidikan. Polda Metro Jaya nampaknya sedang 8unjuk kuasa.
Jokowi dituntut agar segera diperiksa di Polda Metro Jaya dengan membawa ijazah miliknya lalu disita sebagai barang bukti. Semua demi penegakan hukum yang adil, jujur, dan berkesamaan. Tuntutan itu bukan mengada-ada, tapi berdasar hukum. Pro justisia itu artinya demi keadilan, bukan kesewenang-wenangan.
Panggilan atas Jokowi konon sudah dilayangkan, tetapi Jokowi tidak hadir dengan alasan sakit. Rakyat seantero Indonesia semua tahu Jokowi berlibur dengan cucu-cucunya entah di Medan, Bali, atau tempat lainnya. Tidak ada pengumuman Humas Polda Metro bahwa Jokowi mangkir.
Saat wawancara di Kompas TV tadi malam terinformasikan bahwa Jokowi hari ini akan diperiksa sebagai pelapor tetapi bukan di Polda Metro Jaya melainkan di Polres Solo. Penyidik yang akan datang ke Surakarta. Wow, diperlakukan istimewa lagi itu warga negara. Padahal Ia disorot publik sebagai politisi pembohong dan perusak negeri. Koruptor kelas dunia versi OCCRP.
Untuk kesekian kali rakyat disuguhi tontonan hukum yang amburadul, kekonyolan demi kekonyolan didemonstrasikan oleh aparat penegak hukum. Mengapa tidak mampu memanggil Jokowi di Jakarta ? Ia tidak sedang berbaring di Rumah Sakit atau keadaan yang tidak memungkinkan datang ke Jakarta. Jika memang tidak punya ongkos, para terlapor siap tanggung renteng untuk membantu membiayai. Pasal 113 KUHAP mensyaratkan alasan patut dan wajar.
Sebaliknya dengan keberangkatan penyidik ke Solo dipastikan memakan biaya. Nah terhadap pemeriksaan Jokowi di Solo tanpa alasan darurat, maka biaya itu masuk dalam kualifikasi korupsi. Jokowi yang semestinya membiayai dirinya datang ke Jakarta. Kapolda Irjen Pol Karyoto harus bertindak atas penyidikan pola seperti ini.
Konon Kepolisian kini sedang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih. Adakah komitmen ini menjadi dasar dari pelayanan berkualitas ? Penyidik yang mendatangi Jokowi menimbulkan pandangan negatif bagi publik. Benarkah zona integritas dapat dibangun ?
Perlakuan istimewa pada Jokowi memperkuat bukti bahwa 12 terlapor yang sedang menghadapi proses penyidikan di Polda Metro Jaya itu sesungguhnya adalah korban dari sebuah konspirasi dan kriminalisasi. Dan
pemeriksaan kasus ini memang hanya untuk kepentingan Jokowi. Bukan hukum. ( Bandung 23 Juli 2025)
Oleh : M Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik dan Kebangsaan)