Search for:
  • Home/
  • OPINI/
  • Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP

Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP

Sinarpos.com

Medan – Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi kepada publik. Namun hal ini tidak berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera utara (Pemprov Sumut), khususnya Bidang Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung yang juga selaku Ketua KBIHU Al – Munaroh, diduga Alergi terhadap Wartawan yang hendak konfirmasi dan silaturahmi.

Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekarang ini, terkesan selalu menghindar dan tidak mau ditemuin. Salah satunya awak media Sinarpos.com yang berinisial (ARD).

Tentu saja hal tersebut membuat awak media Sinarpos.com bertanya ada apa dengan Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung sampai-sampai sangat enggan untuk bertemu.

Awak media Sinarpos.com telah beberapa kali hendak melakukan konfirmasi terhadap Basarin Yunus Tanjung dengan alasan tidak berada di kantor dikarenakan lagi diluar kota.

“Saya sedang diluar kota, kalau ingin ketemu lusa hubungi saya lagi,” ucap Basarin Yunus Tanjung melalui sambungan selular whatsapp.

Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok Pejabat tentu sudah tidak asing terhadap wartawan, yang mana bentuk kegiatan selalu di beritakan, Wartawan sendiri mitra dari pemerintahan.

Wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial yang di lindungi undang-undang saat menjalankan jurnalistiknya.

Seorang pejabat yang sudah diambil sumpah jabatan, semestinya sudah siap menjadi pelayan publik yang membutuhkan informasi karena hak tersebut telah diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keberadaanya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintah yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Pejabat yang susah untuk ditemui atau suka menghindar akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan penyimpangan.

Tugas jurnalis merupakan pilar keempat terhadap pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999, ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi atau wawancara yang didapat dari narasumber, yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti dipahami oleh Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung.

Hingga berita ini ditayangkan belum dapat di konfirmasi lebih lanjut.

(ard)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.