Terlibat Kasus Penganiayaan, Badai NTB Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan

Sinarpos.com – Kota Bima, NTB (18 April 2025) – Sosok yang dikenal dengan nama panggung UH alias Badai NTB, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban pelapor.

Penahanan terhadap Badai NTB dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan, tersangka UH alias Badai NTB resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Baiq Fitria dalam keterangannya kepada media.

Disebutkan, sebelum ditahan, Badai NTB sempat beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan tertentu melalui kuasa hukumnya. Namun, pada Kamis sore, tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan tambahan sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WITA.

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menempatkannya di Ruang Tahanan Mapolsek Rasanae Barat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan,” jelas Baiq Fitria.

Penahanan terhadap Badai NTB ini diharapkan menjadi langkah hukum tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menindak segala bentuk kekerasan dan tindak pidana lainnya.

BERITA TERKAIT

Job Fair Lombok Utara: Berdayakan Angkatan Kerja Lokal dan Kurangi Pengangguran

LOMBOK UTARA, SINARPOS.com — Dalam upaya nyata menekan angka pengangguran dan membuka akses lapangan kerja bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker)…

BACA SELANJUTNYA

Continue reading
Sambut Hari Bhayangkara ke – 79, Polda NTB Gelar Lomba Satpam Teladan Bareng ABUJAPI

Sinarpos.com – Mataram — Suasana di Kantor Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) NTB, Jalan Kulintang No.2 Karang Bedil, Kota Mataram, Rabu (11/6/2025), terlihat lebih semarak dari biasanya. Pasalnya,…

BACA SELANJUTNYA

Continue reading

BERITA VIDEO

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman

Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman