Polda NTB Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan untuk Tingkatkan Transparansi Sesuai UU KIP
SINARPOS.com Mataram, 28 Mei 2025 – Polda NTB menggelar kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan, di Ballroom Hotel Aston Mataram, Rabu (28/05/2025).
Acara ini melibatkan 27 Satuan Kerja (Satker) yang ada di lingkungan Polda NTB, dan menjadi bagian penting dalam upaya mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., menjelaskan bahwa kegiatan uji konsekuensi ini bertujuan untuk mengklasifikasikan informasi mana yang dapat dipublikasikan kepada publik dan mana yang harus dijaga kerahasiaannya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Kombes Pol. Kholid menegaskan pentingnya proses ini untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik tetap sesuai dengan prinsip transparansi, namun tidak mengabaikan kepentingan keamanan dan kerahasiaan.
“Pada dasarnya, uji konsekuensi ini bertujuan untuk memetakan informasi yang dikecualikan, agar kita tahu mana yang aman untuk disebarluaskan dan mana yang perlu disembunyikan demi menjaga keamanan dan stabilitas institusi,” ujar Kombes Pol. Kholid.
BACA JUGA : Kapolda NTB Buka Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Publik
Penyelenggaraan Uji Konsekuensi oleh Tim Penguji Terpadu
Kegiatan ini melibatkan Tim Penguji yang terdiri dari Itwasda, Bidang Humas, dan Bidang Kum Polda NTB, yang bertugas melakukan analisis menyeluruh terhadap informasi yang diklasifikasikan oleh masing-masing Satker. Setiap Satker memaparkan daftar informasi yang mereka anggap dikecualikan.
Tim penguji kemudian melakukan evaluasi berdasarkan parameter hukum, urgensi, serta potensi dampak jika informasi tersebut dipublikasikan atau disembunyikan.
Kombes Pol. Kholid mengungkapkan bahwa uji konsekuensi ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga berkaitan dengan pertimbangan strategis yang mendalam.
“Jika hasil analisis menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak termasuk kategori dikecualikan, maka informasi tersebut dapat dipublikasikan. Sebaliknya, jika terbukti dikecualikan, maka informasi akan tetap dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Kholid.
Dampak Positif bagi Keterbukaan dan Keamanan
Sebanyak 25 Satker Polda NTB ikut serta dalam uji konsekuensi kali ini, meskipun dua Satker, yaitu Intelkam dan SPN, tidak dapat hadir dan dijadwalkan untuk mengikuti uji susulan.
BACA JUGA : Polda NTB dan Media Bangun Sinergi Lewat Gathering Kehumasan, Dorong Iklim Informasi yang Kondusif
Kombes Pol. Kholid menekankan bahwa penting bagi setiap Satker dan jajaran Polres/Ta untuk memiliki pemahaman yang mendalam terkait batasan-batasan informasi yang boleh disebarluaskan.
“Proses ini penting untuk mengembangkan kemampuan analisis hukum yang baik di kalangan petugas yang terlibat dalam pengelolaan informasi. Dengan demikian, informasi yang disampaikan ke publik bisa dilakukan dengan bijak, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Polda NTB berharap seluruh personel yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik akan lebih siap untuk menyaring informasi yang bisa dibuka, sehingga keterbukaan informasi publik tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas keamanan dan kerahasiaan institusi.
Melalui langkah ini, Polda NTB berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, seiring dengan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang semakin optimal.
Reporter: Narator Bid Humas
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.