Search for:
Masa Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel Dimulai 25 September – 23 November 2024

Masa Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel Dimulai 25 September – 23 November 2024

Pessel, Sinarpos.com — Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota akan digelar 27 November mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Aswandi mengatakan,” Untuk kabupaten Pesisir Selatan, untuk calon perseorangan tidak ada yang mengajukan diri, Sebab sudah melewati waktu yang diumumkan pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024,” katanya.

” Sekarang KPU Pessel tinggal menunggu calon yang diajukan dari Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD, atau memiliki jumlah suara 25 persen dari jumlah suara sah pada pileg kemarin,” ujarnya.

Bagi partai politik yang berhak mengusung calon atau gabungan partai politik mempunyai jumlah kursi 20 Persen dari jumlah kursi DPRD yaitu 9 kursi dari 45 kursi yang ada atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan mulai 24-26 Agustus 2024. Dan Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024.

Kemudian masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat, Prosesnya cukup Panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Untuk masa kampanye mulai 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024 sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024. (Don)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!