Search for:
  • Home/
  • Nasional/
  • Masa Jabatan Tiga Pejabat Bupati Aceh Diperpanjang, Hari ini Pj. Gubernur Serahkan SK
Masa Jabatan Tiga Pejabat Bupati Aceh Diperpanjang, Hari ini Pj. Gubernur Serahkan SK

Masa Jabatan Tiga Pejabat Bupati Aceh Diperpanjang, Hari ini Pj. Gubernur Serahkan SK

SINARPOS.COM

BANDA ACEH || Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, memperpanjang jabatan tiga Penjabat (Pj) bupati di Provinsi Aceh untuk Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara.

Perpanjangan masa tanggung jawab pemerintah daerah itu dilakukan setelah setahun masa jabatan berakhir pada Rabu 11 Oktober 2023. Sebelumnya, tiga penjabat daerah ini juga dilantik di hari yang sama pada Selasa 11 Oktober 2022 sebagai PJ bupati di tiga daerah yang berbeda.

Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 ini, kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Masa Jabatan Tiga Pejabat Bupati Aceh Diperpanjang, Hari ini Pj. Gubernur Serahkan SK
Pejabat Bupati Aceh Tenggara, Syakir

Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.

Dalam hal ini, ditandai dengan penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan.

Masa Jabatan Tiga Pejabat Bupati Aceh Diperpanjang, Hari ini Pj. Gubernur Serahkan SK
Mahdi Efendi saat dilantik sebagai Pejabat Bupati Aceh Barat oleh Penjabat Gubernur Aceh, 11 Oktober, di Anjungan Mon Mata, Banda Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan kabar tersebut “Benar mendagri sudah putuskan memperpanjang masa tugas Penjabat Bupati Aceh Barat, Aceh Tenggara dan Nagan Raya,’ kata MTA melalui pesan daring saat dikonfirmasi KBA.ONE.

Kata MTA, gubernur dijadwalkan akan menyerahkan SK perpanjangan tugas kepada ketiga pihak ini yakni Mahdi sebagai Pj Bupati Aceh Barat, Fitriany Farhas, Pj Bupati Nagan Raya, serta Syakir, Pj Bupati Aceh Tenggara.

“SK-nya diserahkan ba’da asar nanti di kantor BPPA, Jakarta,” ungkapnya.

Masa Jabatan Tiga Pejabat Bupati Aceh Diperpanjang, Hari ini Pj. Gubernur Serahkan SK
Fitriany Farhas, saat dilantik sebagai Pejabat Bupati Nagan Raya. Pelantikan Fitriany bersama tiga Pj bupati lainnya berlangsung di Aula Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Selasa 11 Oktober 2022

Penyerahan perpanjangan SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Sebelumnya, prosesi penyerahan perpanjangan SK itu direncanakan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh.

“Tapi karena PJ Gubernur sedang ada pertemuan dengan Menpora, maka berlangsung di Jakarta,” tutup MTA.


**Humas Aceh

(Yusriadi**)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required