Lampung Tengah, Sabtu 28 September 2024.
Lampung Tengah, SinarPos.Com — Tiga Penasehat Hukum dari dua terduga pelaku pencurian BBM jenis Solar bersubsidi yang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Terbanggi besar Lampung Tengah, sudah tiga bulan mendekam di Polsek dan mendatangi Mapolsek setempat pada Jum’at (27/09/2024).
Ketiga Penasehat Hukum dari LBH Bledek itu adalah Rimbun Sinurat., S.H., Agung Edi Handoko., S.H., dan Boy Sinurat., S.H.
Rimbun Sinurat S.H, mengatakan terduga pelaku (AD) telah melakukan perdamaian dengan korban serta Pencabutan Laporan ke Polisi.
Dengan harapan dapat diselesaikan dengan langkah Restoratif Justice (RJ).
” Namun disayangkan upaya RJ gagal dengan alasan salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” ujar.
Menurut Rimbun, kronologis singkat kejadiannya adalah terduga pelaku (JD) menyewa mobil (AD) untuk mengantar solar bersubsidi di Daerah Kecubung Terbanggi. besar.
Mereka Besepakat Untuk Cateran
Setelah harga disepakati biaya antar sewa mobil Rp.100 ribu, (AD) pun menyanggupinya.
Kemudian, (JD) berangkat bersama (AD) menggunakan kendaraan angkutan kota (Angkot) untuk mengambil Minyak solar Sekita 8 Derigen yang diakui (JD) merupakan miliknya di dekat SPBU Terbanggi besar. Nilai Jumlah kurang-lebih dari Modal sekira Rp 1700.000. Ribu Rupiah dan Termasuk Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiter) akan tetapi Pihak Polsek terbanggi Besar Tebar Beralasan Lain Karena Pelaku Residipis Narkoba.
“Sepengetahuan (AD,) saat itu Solar yang diambil menggunakan angkotnya diakui milik (JD). Setelah selesai mengambil Solar (JD) kemudian memberikan uang sebesar Rp.100 ribu Rupiah sebagai biaya sewa mobil,” tambah Rimbun.
Rupanya Minyak solar Bersubsidi yang diambil (JD) adalah milik (RS) seorang pedagang eceran BBM di pinggir Jalinsum Terbanggi besar.
Atas peristiwa tersebut (RS) melaporkan ke Polsek Terbanggi besar karena mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta. Dan di duga Solar tersebut adalah Solar hasil mengecor di SPBU terdekat
(AJ) dan (AD) ditangkap polisi dan sudah ditahan sekitar 3 bulan. Belakangan diketahui (AJ) mengalami gangguan jiwa yang sedang menjalani rehabilitasi. Bukti-bukti dari rumah sakit Jiwa, Jelasnya, Kuasa Hukum.
Lanjut, Berbagai langkah dan upaya untuk membebaskan (AD) dari jeratan Hukum rupanya belum membuahkan hasil, bahkan pihak kuasa Hukum (AD) yang diketuai Edy Dwi Nugroho S.H., telah melapor ke Polda Lampung terkait masalah tersebut.
Dan Mereka Sudah Ada Kesempatan Damai Surat Perdamain kedua belah pihak yang diketahui Kepala Kampung Terbanggi besar di tempat usaha korban telah dilakukan. Terduga pelaku (AD) telah memberi kompensasi nominal atas kerugian yang dialami oleh (RS) sesuai yang disepakati bersama.dan pihak korban (RS) pun sudah membuat surat pencabutan laporan yang di kirimkan ke Polsek Terbanggi besar namun diduga salah satu penyidik mengatakan sudah telat surat itu sudah tidak berguna lagi imbuhnya korban (RS)
(AD) hanya pihak pemilik mobil yang disewa (JD), dan benar (JD) itu orangnya tempramen jika tidak dituruti akan mengamuk dan mengancam merusak kendaraan (AD,)”
Tim Penasihat Hukum (AD,) memohon Kepada pihak Polsek Terbanggi besar dapat menyetujui (RJ) sehingga penyelesaian Hukum tidak sampai ke meja hijau, karena perkara ini termasuk Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang jumlah kerugiannya kurang dari 2.500.000, Ribu Rupiah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no2 tahun 2012.
Kami Mintak Kepada Polda Lampung Agar Bisa Mengambil Sikap Terjadinya di Polsek Terbanggi besar, belum mendapat keterangan resmi dari Polsek Terbanggi besar terkait masalah Penahanan (AD) dan (JD) Belum Ada Penjelasan Jelasnya Dari Kuasa Hukum .
Sumber:
*(ST)*
Diberitakan Oleh:
*(DL -Tim).*
🌈🦋 🌈