Pesisir Barat – Peran UU ITE di dalam media sosial sangat penting, karena UU ITE mengatur para pengguna sosial media agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media, Sabtu (29-11-2024).
UU ITE adalah ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam undang-undang ini, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, dan merupakan hukum di dalam atau di luar wilayah Indonesia, yang berdampak negatif. Itu merugikan kepentingan bangsa.
Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.
Di zaman modern seperti sekarang ini, orang bebas berekspresi atau berpendapat di media sosial, namun dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), orang atau pengguna media sosial tidak lagi sewenang-wenang dalam bertindak.
Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.
Postingan di media sosial tidak boleh sembarangan, karena setiap postingan yang diposting di media sosial akan memiliki dampaknya.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum untuk kegiatan yang menggunakan Internet sebagai media, baik untuk informasi maupun untuk penggunaan informasi. UU ITE juga mengatur berbagai ancaman hukuman atas kejahatan yang dilakukan melalui internet.
Hal-hal yang harus dihindari saat bermain media sosial:
1. Penghinaan atau pencemaran nama baik
2. Melanggar kesusilaan
3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
Sebagai catatan pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Selain itu, banyak kasus di Indonesia yang terjerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.
Di dalam UU ITE tersebut sudah jelas tertera bahwa UU ITE harus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penggunanya agar pengguna merasa dilindungi dan merasa aman dalam bermedia sosial. (Taufik)