Search for:
Lagi-lagi Ungkap Kasus Korupsi, Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum Stabat Gegara Pemotongan PIP Tahun 2020-2023 Senilai Rp 8 Milliar

Lagi-lagi Ungkap Kasus Korupsi, Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum Stabat Gegara Pemotongan PIP Tahun 2020-2023 Senilai Rp 8 Milliar

Sinarpos.com

Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dr Muhammad Sadri MM, tersangka dugaan korupsi pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 – 2023.

Ketua STKIP Al – Maksum Stabat ditahan setelah perkara tahap dua (P22) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (13/8/2024).

Selanjutnya, Muhammad Sadri diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tersangka Dr Muhammad Sadri ditahan lantaran memotong biaya hidup mahasiswa STKIP Al – Maksum Langkat periode 2020-2023. Totalnya sebesar Rp 8.151.800.000.

Yos A Tarigan menjelaskan, pemotongan uang subsidi terjadi setiap semester pada angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp 1.000.000/ mahasiswa.

Kemudian, angkatan 2022 sebesar Rp1.500.000/mahasiswa dengan modus biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

Meski sudah dipotong lalu dikutip kembali ke mahasiswa baru penerima PIP. Berdasarkan hasil audit perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.151.800.000.

“Selanjutnya pada tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Stabat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Yos

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut menyebutkan tersangka dijerat pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ard/Kejati Sumut)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!