Search for:
Komisi Informasi Jawa Barat Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Geri Permana

Komisi Informasi Jawa Barat Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Geri Permana

SINARPOS.COM

Bandung,sinarpos.com, – Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara resmi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Geri Permana, S.H., M.H.

Sengketa ini diajukan terhadap SMA Negeri yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan Akta Registrasi Sengketa dengan nomor ….. VIII/2024, permohonan tersebut telah dicatat pada pukul 13:00 WIB.

Proses penyelesaian sengketa ini akan dilanjutkan setelah penetapan hari sidang oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang akan memberitahukan jadwal sidang kepada kedua belah pihak.

Menurut Geri Permana, sebagai penyelenggara negara, baik di bidang pendidikan maupun sektor lainnya, setiap permintaan informasi yang diajukan secara resmi oleh masyarakat wajib dipenuhi selama informasi tersebut tidak mengancam kedaulatan negara, tegas Geri Rabu, (14/8).

Geri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga publik.

Geri menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini diwajibkan untuk mengikuti proses dengan itikad baik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Permohonan ini merupakan bagian dari upaya Geri Permana untuk menegakkan hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan akan segera disampaikan oleh pihak Komisi Informasi. (Yd)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!