Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya Bantah Anggotanya Aniaya Wartawan Media Logika Rakyat
Bogor Raya – Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh Media Online LOGIKA RAKYAT, hal ini langsung dibantah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Bogor Raya Reno Guandi.
Dengan tegas Reno menjelaskan “Berita yang dirilis atau ditayangkan tersebut tidak relevan dan tidak berimbang, ini lebih cenderung penyampaian sepihak dari narasumber, pemberitaan itu ada norma yang harus dipatuhi, dalam menyajikan berita tidak lah patut hanya berpijak pada satu nara sumber, pemberitaan tentu harus dilandaasi niat baik, ada etika pers yang harus dijunjung tinggi”.
Ditempat yang sama Wakil Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya Bayu Hasan,.S.H,. yang dengan tegas mengatakan jika pihaknya keberatan atas pemberitaan Media Online Logika Rakyat yang secara sepihak telah memberitakan sejumlah Anggota LSM HARIMAU telah melakukan penganiaayaan terhadap wartawannya.
Menurut Bayu peristiwa bermula dari adanya kerugian uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) milik salah satu anggota LSM HARIMAU yang bernama Angga Suara yang diduga kuat akibat ulah dan perbuatan Saudara Ade Nuryogi Yana, yang uang tersebut diterima YOGI pada bulan 4 tahun 2022 lalu, yang mana YOGI meminta uang tersebut dari Angga Suara untuk mengurus kendaraanya yang di take over namun penerima gadai diduga wanprestasi terhadap kewajibannya di Leasing.
“Nah dengan uang sejumlah Rp 40.000.000,- yang diterima YOGI, dia menjanjikan akan mengurus mobil milik Angga Suara sampai dengan kembali, namun disayangkan kemudian YOGI tidak pernah memenuhi janjinya hingga dengan agustus tahun 2024”tegas Bayu.
Sekali lagi Bayu menegaskan, jika Ia merasa keberatan atas pemberitaan sepihak oleh MEDIA LOGIKA RAKYAT yang tentunya telah merugikan nama baik LSM HARIMAU, apalagi dari isi berita selain tidak berimbang juga banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta, seperti dikatakan bahwa korban penganiayaan (Ade Nuryogi Yana ) Copot Tiga Giginya.
Bayu juga mengatakan adanya tiga gigi YOGI yang copot sama sekali tidak benar, hal ini Ia yakini dengan adanya data pembanding yang diperoleh oleh LSM HARIMAU, salah satu diantaranya adalah bukti laporan pengaduan polisi , No_Pol STT-PL/B/1499/VIII/1024/SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR tertangga 18 Agustus 2024 , yang dalam laporan tersebut diuraikan kronologis singkat peritiwanya dijelaskan.
“Mengalami copot satu gigi,satu gigi patah dan satu gigi lagi goyang. Ditambahkan Bayu, bahwa pada saat Angga Suara bertemu dengan YOGI di tanggal 17 Agustus 2024, YOGI mengaku bukanlah lagi wartawan, dia sudah tidak aktif di profesi jurnalis dan malah sempat menunjukkan KTA Pers Media Sergap yang telah habis masa berlakunya jadi bagaimana ceritanya kemudian terbit berita LSM HARIMAU aniaya wartawan MEDIA LOGIKA RAKYAT dan tentang siapa yang dituduhkan menganiaya dan siapa korban penganiayaan semua juga belumlah tentu benar, kita harus tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah serta jika memang benar sedang dalam proses hukum mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa melakukan penghukuman kepada siapapun apalagi bersuara yang narasinya lebih cenderung menggiring opini agar jadi persepsi”Terang Bayu.
Di tempat terpisah dibilangan wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat ditemui kantor hukumnya, ABU Yazid, S.H., sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU DPC Bogor Raya yang juga sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, turut menyesalkan adanya pemberitaan dari Media Logika Rakyat yang tidak berimbang, tidak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memberikan keterangan di media yang bersangkutan dan adanya isi pemberitaan yang kurang akurat. Yazid berharap seyogyanya Media sebagai salah satu sarana komunikasi rakyat yang menyampaian pemberitaan – pemberitaan, tetaplah menjunjung tinggi UU Pokok Pers 40/1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik, kemudian berkaitan terhadap hal adanya laporan penganiaayaan yang telah dilaporkan sesuai dengan isi berita Media Logika Rakyat, yazid mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan bela dan hadapi proses hukumnya jika memang ada anggota LSM HARIMAU yang betul dilaporkan ke polisi, junjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan kami akan lakukan upaya kontra lapor terhadap Saudara Ade Nuryogi Yana atas dugaan penggelapan dan penipuan,”Ujarnya.
Selain itu, kami LSM HARIMAU juga akan lebih dalami lagi memproses persoalan ini secara lebih mendalam, dengan bukti-bukti hukum yang kami miliki,” ujar yazid mengakhiri.