Pelayanan Molor di Disdukcapil Dusun Timur Kalteng, Warga Kecewa: “Jam Kerja Sudah Mulai, Tapi Loket Kosong”

SINARPOS.com – Kalimantan Tengah | 7 Agustus 2025 – Pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat kembali menjadi sorotan. Salah satu warga mengaku kecewa dengan molornya pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu pagi (7/8/2025).

Menurut kesaksian warga yang enggan disebutkan namanya, pada pukul 08.04 WIB, ruang pelayanan tampak kosong tanpa satu pun petugas yang berjaga di loket. Padahal, jam operasional yang tertera menyatakan pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB.

“Saya masuk ke ruang pelayanan, tidak ada satu pun petugas di loket. Saat saya bertanya, dijawab petugas sudah masuk. Tapi ketika saya tanya lagi, kenapa belum ada yang melayani, malah dijawab ‘iya, santai Bu’. Apakah memang boleh seperti itu sikap pelayanan publik di bawah pemerintahan?” keluh warga tersebut dengan nada kecewa.

Respons Tidak Profesional, Cederai Kepercayaan Publik

Komentar petugas yang mengatakan “iya santai Bu” dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik, dan memperlihatkan rendahnya kedisiplinan serta tanggung jawab sebagai aparatur negara. Sikap ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan administrasi kependudukan yang sangat vital.

Pelayanan di Disdukcapil sangat penting karena menyangkut dokumen-dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya, yang dibutuhkan untuk urusan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan administrasi hukum.

Kejadian ini menuai pertanyaan besar tentang pengawasan internal dan kedisiplinan ASN di lingkungan Disdukcapil. Banyak pihak meminta agar Bupati Barito Timur maupun Kepala Dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk meninjau penerapan standar pelayanan minimum, serta memberikan teguran atau sanksi terhadap petugas yang lalai.

“Ini bukan hanya soal telat masuk, tapi tentang pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat, tepat, dan manusiawi,” ujar salah satu aktivis pemantau pelayanan publik di Kalteng.

Warga berharap pemerintah daerah setempat segera mengambil langkah perbaikan yang konkret. Transparansi dan kedisiplinan dalam pelayanan adalah kunci kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, praktik pelayanan yang molor dan tidak disiplin ini bisa berdampak luas terhadap citra pemerintah daerah, serta memperburuk hubungan antara masyarakat dan aparatur sipil negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pelayanan Disdukcapil tidak memberikan tanggapan untuk memberikan penjelasan


**Red

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar