Search for:
JPKPN Akan Laporkan Inspektorat Ke APH Terkait Skandal Dana BOS Kab. Bogor Yang Tidak Ada Titik Terangnya

JPKPN Akan Laporkan Inspektorat Ke APH Terkait Skandal Dana BOS Kab. Bogor Yang Tidak Ada Titik Terangnya

SINARPOS.COM

Bogor,sinarpos.com,- Hingga saat ini, skandal dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor masih belum menemui titik terang.

Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Andi Syatir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

Andi Syatir mendesak Inspektorat untuk segera melimpahkan berkas penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan oknum-oknum yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak boleh menjadi pelindung bagi para pelaku kejahatan yang secara nyata telah merugikan negara.

“Jika dalam waktu dekat ini Inspektorat tidak segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai sejauh mana hasil investigasinya, maka JPKPN akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Inspektorat ke APH,” ujar Andi melalui whatsapp, Kamis (5/9).

Lebih lanjut, Andi Syatir menekankan bahwa dasar hukum untuk melaporkan Inspektorat adalah Pasal 26 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sanksi atas kelalaian dalam tugas ini dapat berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi kami mengambil langkah-langkah hukum bukan tanpa dasar, sehingga kami menganggap bahwa jalan satu-satunya yang paling baik dan tepat adalah melaporkan inspektorat apabila tidak ada kejelasan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS, pungkasnya. (Yd)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!