
SINARPOSII-Garut —
Pernyataan tegas disampaikan oleh tokoh ulama sekaligus pewakaf dan nazhir SMA Baitul Hikmah Alma’muni (YBHM) Banyuresmi, Kabupaten Garut, H. Iyon Suryadimadja, terkait adanya klaim dan penerbitan sertifikat atas tanah wakaf yang selama puluhan tahun digunakan untuk pendidikan Islam.
H. Iyon menegaskan bahwa tanah wakaf tidak bisa dijadikan sertifikat pribadi dalam bentuk apa pun, karena secara syar’i dan hukum negara, tanah wakaf telah menjadi milik Allah SWT dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan umat.
“Tanah wakaf itu sudah milik Allah. Tidak bisa diakui sebagai milik pribadi, apa pun ceritanya. Kalau sampai ada yang jadi sertifikat atas nama orang, itu jelas perbuatan oknum,” tegas H. Iyon dengan suara lantang, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, meski tanah tersebut belum memiliki sertifikat wakaf resmi, sejarah dan fakta lapangan sudah menjadi bukti sah bahwa tanah dan bangunan sekolah SMA YBHM telah digunakan sejak tahun 1975 sebagai sarana pendidikan keagamaan Islam.
Karena itu, setiap upaya untuk mengubah statusnya dianggap sebagai bentuk penyimpangan terhadap amanah wakaf.
“Sekolah ini sudah berdiri sejak 1975, digunakan untuk mendidik anak-anak dengan nilai Islam. Itu bukti nyata wakaf berjalan. Jangan coba-coba ganggu atau ubah statusnya. Hati-hati, itu tanah Allah,” ujarnya memperingatkan.
Wakaf Adalah Amanah Suci
H. Iyon mengingatkan, wakaf bukanlah aset yang bisa diwariskan, diperjualbelikan, ataupun dijadikan jaminan.
Ia menilai tindakan mengubah atau menguasai tanah wakaf secara sepihak sebagai pelanggaran berat terhadap syariat dan hukum positif.
“Siapa pun yang berani mengutak-atik tanah wakaf, berarti menentang amanah Allah. Karena wakaf itu bukan hak milik manusia lagi. Itu titipan untuk ibadah, untuk pendidikan, untuk kemaslahatan umat,” kata H. Iyon menambahkan.
Ajakan untuk Kembali ke Amanah Pendiri
Sebagai pewakaf dan pengelola awal, H. Iyon mengajak seluruh pihak, terutama generasi penerus yayasan dan pengurus lembaga pendidikan, untuk tetap menjaga keaslian dan tujuan wakaf.
Menurutnya, amanah para pendiri Baitul Hikmah adalah agar lembaga ini menjadi wadah pendidikan Islam yang melahirkan generasi berakhlak dan berilmu.
“Kita semua punya kewajiban moral dan agama untuk menjaga wakaf ini. Jangan sampai karena ambisi pribadi, kita menghapus sejarah perjuangan ulama dan orang tua kita sendiri,” tutupnya.






