Tokoh Ulama Garut H. Iyon Suryadimadja Tegaskan: “Tanah Wakaf Tidak Bisa Jadi Sertifikat Pribadi, Itu Milik Allah!”

SINARPOSII-Garut —
Pernyataan tegas disampaikan oleh tokoh ulama sekaligus pewakaf dan nazhir SMA Baitul Hikmah Alma’muni (YBHM) Banyuresmi, Kabupaten Garut, H. Iyon Suryadimadja, terkait adanya klaim dan penerbitan sertifikat atas tanah wakaf yang selama puluhan tahun digunakan untuk pendidikan Islam.

H. Iyon menegaskan bahwa tanah wakaf tidak bisa dijadikan sertifikat pribadi dalam bentuk apa pun, karena secara syar’i dan hukum negara, tanah wakaf telah menjadi milik Allah SWT dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan umat.

“Tanah wakaf itu sudah milik Allah. Tidak bisa diakui sebagai milik pribadi, apa pun ceritanya. Kalau sampai ada yang jadi sertifikat atas nama orang, itu jelas perbuatan oknum,” tegas H. Iyon dengan suara lantang, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, meski tanah tersebut belum memiliki sertifikat wakaf resmi, sejarah dan fakta lapangan sudah menjadi bukti sah bahwa tanah dan bangunan sekolah SMA YBHM telah digunakan sejak tahun 1975 sebagai sarana pendidikan keagamaan Islam.
Karena itu, setiap upaya untuk mengubah statusnya dianggap sebagai bentuk penyimpangan terhadap amanah wakaf.

“Sekolah ini sudah berdiri sejak 1975, digunakan untuk mendidik anak-anak dengan nilai Islam. Itu bukti nyata wakaf berjalan. Jangan coba-coba ganggu atau ubah statusnya. Hati-hati, itu tanah Allah,” ujarnya memperingatkan.


Wakaf Adalah Amanah Suci

H. Iyon mengingatkan, wakaf bukanlah aset yang bisa diwariskan, diperjualbelikan, ataupun dijadikan jaminan.
Ia menilai tindakan mengubah atau menguasai tanah wakaf secara sepihak sebagai pelanggaran berat terhadap syariat dan hukum positif.

“Siapa pun yang berani mengutak-atik tanah wakaf, berarti menentang amanah Allah. Karena wakaf itu bukan hak milik manusia lagi. Itu titipan untuk ibadah, untuk pendidikan, untuk kemaslahatan umat,” kata H. Iyon menambahkan.


Ajakan untuk Kembali ke Amanah Pendiri

Sebagai pewakaf dan pengelola awal, H. Iyon mengajak seluruh pihak, terutama generasi penerus yayasan dan pengurus lembaga pendidikan, untuk tetap menjaga keaslian dan tujuan wakaf.
Menurutnya, amanah para pendiri Baitul Hikmah adalah agar lembaga ini menjadi wadah pendidikan Islam yang melahirkan generasi berakhlak dan berilmu.

“Kita semua punya kewajiban moral dan agama untuk menjaga wakaf ini. Jangan sampai karena ambisi pribadi, kita menghapus sejarah perjuangan ulama dan orang tua kita sendiri,” tutupnya.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek