Ratusan Warga Cinangoh Gelar Aksi Tolak Pengukuran Lahan Sengketa oleh BPN dan PN Karawang
SINARPOS.com – Karawang, 12 Februari 2025 || Ratusan warga Cinangoh RT/RW 03/21, Kelurahan Karawang Wetan, kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang didampingi tim Panitera Pengadilan Negeri Karawang.
Aksi ini dipicu oleh sengketa tanah seluas 12.164 meter persegi antara warga setempat dan seorang yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Eriyanto.

Pantauan media di lokasi, sejak pukul 08.00 WIB, warga Cinangoh sudah mulai berkumpul dengan membawa spanduk dan poster yang berisi protes terhadap pengukuran lahan.
Mereka berjalan mengelilingi Jalan Otista Cinangoh, bergantian melakukan orasi menuntut pembatalan pengukuran dan menyerukan bantuan Presiden Prabowo serta Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.
Ketegangan memuncak saat petugas BPN dan tim Panitera PN Karawang tiba di lokasi untuk melaksanakan pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa.

Terjadi aksi dorong antara warga dengan pihak kepolisian yang bertugas mengawal jalannya aksi. Meskipun sempat tegang, situasi dapat diredakan setelah pihak kepolisian berhasil mengendalikan massa.
Setelah negosiasi panjang antara kuasa hukum warga dan pihak BPN, akhirnya keputusan untuk melakukan pengukuran lahan sengketa dibatalkan.
Keputusan tersebut disambut dengan sukacita dan haru oleh warga, terutama ibu-ibu yang tidak dapat menahan tangisan kegembiraannya.
Kuasa hukum warga Cinangoh, Ujang Suhana, menyampaikan bahwa pengukuran lahan ini harus dibatalkan karena dianggap cacat prosedur.
Menurutnya, ada delapan Akta Jual Beli (AJB) yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan satu AJB yang tidak terdaftar pada penggugat intervensi.
Dari total lahan sengketa seluas 12.164 meter persegi, terdapat sekitar 840 meter persegi yang permohonan pembatalannya ditolak oleh MA.
Jika pengukuran tetap dilanjutkan, maka akan terjadi cacat prosedur secara hukum karena lahan tersebut bukan merupakan barang temuan.
“Pengukuran lahan sengketa ini harus dibatalkan karena kami anggap cacat prosedur. Ada delapan AJB yang ditolak MA, dan satu AJB lainnya tidak terdaftar. Jika pengukuran tetap dilaksanakan, maka ini akan melanggar hukum,” ujar Ujang, Rabu (12/2/2025).
Senada dengan Ujang, Irman, perwakilan warga Cinangoh, menegaskan bahwa pembatalan pengukuran ini merupakan hasil perjuangan panjang warga untuk mempertahankan hak-haknya.
Mereka juga telah mengajukan permohonan penolakan terhadap keputusan PK (Peninjauan Kembali) tergugat ke PN Karawang. Surat permohonan tersebut sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Karawang dan masih menunggu proses selanjutnya.
Di sisi lain, Ujang Suhana juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait munculnya sengketa lahan ini ke Polres Karawang.
Proses hukum terkait laporan tersebut sedang berlangsung, dan beberapa saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Ujang berharap Polres Karawang segera mengungkap kasus ini sehingga dapat dijadikan bukti hukum yang sah bahwa keputusan penggugat tidak dapat dibenarkan.
“Aksi ini adalah bentuk dari ketidakpuasan warga terhadap prosedur hukum yang ada. Kami berharap kasus ini bisa segera terungkap secara transparan, agar keputusan yang diambil oleh penggugat bisa dibuktikan tidak benar di hadapan hukum,” tandas Ujang.
Sengketa lahan ini sendiri sudah berjalan cukup lama dan melibatkan banyak pihak, baik warga yang mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut maupun pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat resmi.
Masyarakat Cinangoh berharap melalui langkah hukum yang ditempuh, keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka atas tanah yang mereka tempati dapat dipertahankan.
**Iyut Ermawati
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.