Search for:
  • Home/
  • JAWA/
  • Polres Pasuruan Bongkar Produksi Minyak Goreng Tanpa SNI, Pelaku Raup Rp120 Juta Per Bulan

Polres Pasuruan Bongkar Produksi Minyak Goreng Tanpa SNI, Pelaku Raup Rp120 Juta Per Bulan

PASURUAN// SINARPOS.com Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Pandaan. Seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, diamankan karena memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K, M.Ter, Opsla menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini demi melindungi konsumen.”Kami tidak akan mentoleransi peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar, apalagi minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat luas. Masyarakat harus lebih waspada dan hanya membeli produk dengan izin resmi,” ujar AKBP Jazuli.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan terhadap maraknya minyak goreng tanpa label di pasaran. Pada Selasa (11/3), sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi mendatangi rumah AM yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik berukuran 670 ml tanpa label. Minyak tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan. AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa standar keamanan pangan. Dalam sehari, ia mampu memproduksi 600 botol, dengan total produksi mencapai sekitar 13 ton per bulan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 279 botol minyak goreng tanpa label
  • 9.040 botol kosong siap isi
  • 1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM
  • 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah
  • 2 tandon IBC kosong
  • 1 timbangan digital
  • 1 sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli minyak goreng.

“Pastikan produk yang dibeli memiliki label dan izin resmi. Jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (Tim//Grati/Pasuruan)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan