Search for:
  • Home/
  • JAWA/
  • Perbedaan Pandangan dalam Program 3 Juta Unit Rumah Subsidi: Sikap Divisi Hukum DPD APERSI Jawa Barat

Perbedaan Pandangan dalam Program 3 Juta Unit Rumah Subsidi: Sikap Divisi Hukum DPD APERSI Jawa Barat

Sinarpos.com – Karawang – Jumat (2/5/2025) pengacara Ujang Suhana SH angkat bicara Dalam menanggapi perbedaan penjelasan mengenai program 3 juta unit rumah subsidi antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, dan Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, Ujang Suhana, SH, selaku Divisi Hukum DPD APERSI Jawa Barat, memberikan pandangannya. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan rasa pesimis sekaligus optimis terkait realisasi investasi yang dapat mendukung program tersebut.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada investor yang benar-benar merealisasikan investasinya di Indonesia, termasuk dari Qatar. Terdapat tiga syarat utama yang masih belum terpenuhi, sehingga investasi belum dapat berjalan. Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha di sektor perumahan subsidi.

Di sisi lain, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah memberikan penjelasan yang lebih optimis. Menurutnya, ia telah menerima konfirmasi langsung melalui telepon dari pihak Qatar yang menyatakan bahwa persiapan investasi sedang dilakukan. Qatar telah menunjuk manajemen dan mulai mempersiapkan kantor di Indonesia. Bersama dengan kontraktor lokal, mereka akan mempersiapkan lahan guna merealisasikan pembangunan perumahan subsidi, sehingga program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Manfaat Program bagi Pengembang, Pemerintah, dan Masyarakat

Program 3 juta unit rumah subsidi memiliki berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh berbagai pihak, termasuk pengembang, pemerintah, dan masyarakat.

Manfaat bagi Pengembang:

  1. Insentif pemerintah: Subsidi, keringanan pajak, serta kemudahan perizinan untuk pengembang yang berpartisipasi.
  2. Peningkatan volume penjualan: Harga yang lebih terjangkau meningkatkan potensi penjualan.
  3. Pengembangan pasar: Memperluas cakupan pasar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  4. Kerja sama dengan pemerintah: Mempermudah proses pembangunan dan pemasaran.
  5. Meningkatkan reputasi: Menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Manfaat bagi Pemerintah dan Ekonomi:

  1. Meningkatkan penerimaan pajak: Sektor properti menjadi salah satu sumber pajak terbesar.
  2. Menggerakkan ekonomi: Memperkuat sektor properti dan konstruksi.
  3. Menambah lapangan kerja: Menciptakan peluang kerja baru di berbagai sektor terkait.

Seruan Penegakan Hukum dalam Perizinan dan Pertanahan

Ujang Suhana, SH, menegaskan bahwa jika terdapat oknum di instansi pemerintah—baik kabupaten, kota, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN)—yang sengaja mempersulit proses perizinan atau pendaftaran tanah, maka langkah hukum harus segera diambil. Ia menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan dalam perizinan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Pasal 17: Pegawai negeri sipil yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi administratif.
  • Pasal 18: Sanksi dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 2: Pelaku yang memperkaya diri dengan cara ilegal dapat dipidana.
  • Pasal 12: Pejabat yang melakukan korupsi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan kepada lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesimpulan

Perbedaan pandangan dalam realisasi program 3 juta unit rumah subsidi menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pelaku industri. Walaupun terdapat tantangan dalam investasi, harapan tetap ada dengan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan investor. Selain itu, perizinan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi menjadi kunci keberhasilan program ini.

Dengan komitmen bersama, baik dari pemerintah, pengembang, maupun masyarakat, program ini dapat memberikan manfaat luas bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Salam Sehat,
Ujang Suhana, SH
Divisi Hukum dan Perizinan DPD APERSI Jawa Barat

( Iyut Ermawati)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan