Pengacara Ujang Suhana SH Kritisi Kebijakan Limbah RS di Karawang
Sinarpos.com -karawang – Selasa (29/4/2025)Pengacara Ujang Suhana SH, yang merupakan seorang praktisi hukum, secara tegas mengkritisi kebijakan Pemerintah Daerah Karawang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, terkait sanksi administrasi yang diberikan kepada rumah sakit yang membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan. Beliau mempertanyakan alasan di balik keputusan yang dianggap tidak memadai ini.
Limbah B3 memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Di antaranya:
- Pasal 104: Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun bagi yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah B3 secara ilegal.
- Pasal 59 ayat (4): Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin resmi dari otoritas yang berwenang sesuai ketentuan.
Selain itu, peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 juga menyebutkan adanya sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar. Namun, Ujang Suhana menyoroti bahwa pemberian sanksi administrasi saja terhadap pelanggaran ini menjadi pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan tersebut.
Beliau menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada rumah sakit yang melanggar aturan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Ujang juga mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ORMAS), wartawan, dan jurnalis untuk turut mengawal kasus ini agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.
Pengacara tersebut meminta kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan negeri, serta para pemangku kepentingan seperti Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, dan Komisi I DPRD Karawang, untuk segera bertindak mengambil alih kasus ini. Menurutnya, tindak lanjut yang serius sangat diperlukan agar tidak terjadi kontaminasi hukum yang menyebabkan kasus ini mandek meski bukti pelanggaran sudah jelas terlihat.
Salam sehat dari Ujang Suhana SH sebagai bentuk dukungan untuk masyarakat yang terdampak dan perlindungan lingkungan hidup.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.