Pengacara Ujang Suhana SH Angkat Bicara tentang Makna Hari Buruh Internasional
Sinarpos.com – Karawang – Rabu (30/4/2025) pengacara Ujang suhana sh angkat bicara langsung tentang hari buruh ( may day) yang bertepatan pada tanggal 1 MEI, kita simak ungkapan dari pengacara Ujang suhana sh: Assalamu’alaikum. Semoga semua selalu sehat, terutama para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia—khususnya di Kabupaten Karawang—serta di seluruh pelosok dunia.
Sebagai seseorang yang pernah merasakan perjuangan sebagai buruh, mantan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, mantan Ketua PUK, mantan Wakil Ketua PC RTMM SPSI, serta mantan Pengurus DPC K SPSI Kabupaten Karawang, saya ingin menyampaikan beberapa makna penting dalam memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Makna Hari Buruh Internasional
May Day merupakan peringatan atas perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya di berbagai belahan dunia. Adapun beberapa makna utama dari peringatan ini:
Perjuangan Hak-Hak Buruh
- Perjuangan untuk Keadilan Sosial
Hari Buruh memperingati perjuangan buruh demi mendapatkan keadilan sosial. Termasuk di dalamnya hak-hak dasar seperti upah layak, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman. - Solidaritas Buruh
May Day juga menjadi momen untuk meneguhkan solidaritas buruh di seluruh dunia dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Peringatan Sejarah
- Kerusuhan Haymarket (Chicago, 1886)
Sejarah May Day berawal dari peristiwa di Haymarket, Chicago, di mana buruh melakukan demonstrasi untuk menuntut jam kerja 8 jam per hari. - Pengorbanan Para Buruh
May Day juga menjadi ajang refleksi atas pengorbanan buruh yang telah berjuang untuk hak-haknya sejak zaman dulu hingga sekarang.
Makna Kontemporer
- Perjuangan yang Masih Berlanjut
Peringatan Hari Buruh mengingatkan kita bahwa perjuangan buruh belum selesai. Dalam konteks globalisasi dan perubahan ekonomi, buruh tetap perlu mempertahankan hak-haknya. - Kesadaran akan Hak-Hak Buruh
May Day adalah momentum untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak-hak buruh di seluruh dunia.
Hari Buruh dalam Konteks Indonesia
Saya ingin menegaskan bahwa Hari Buruh Internasional tidak secara spesifik diatur dalam satu undang-undang tertentu di Indonesia. Namun, peringatan ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi yang mengatur hak-hak buruh dan pekerja, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi hak-hak dan kewajiban buruh serta pekerja di Indonesia. - Keputusan Presiden tentang Hari Libur Nasional
Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan keputusan presiden.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Perjuangan buruh tidak dibatasi oleh ruang dan waktu—selama masih ada buruh, maka perjuangan tetap berlangsung dalam menghadapi sistem feodal dan kapitalisme global. Mari terus berjuang dengan semangat tanpa henti.
Salam sehat dan tetap semangat!
Ujang Suhana, SH*
(Iyut Ermawati)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.