Pemkot Cimahi Targetkan 25 Bangunan Masuk Cagar Budaya Pada 2030

SINARPOS.com – Cimahi, 25 Juni 2025 || Pemerintah Kota Cimahi (Pemkot Cimahi) kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya ketika situs bersejarah yang kini dilindungi undang-undang ialah rumah kebon kopi atau gedung Anom, SMP negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche  Inlandsche Scholl),dan rumah dinas Wadan pusdikhub (Officier Woning).

 Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai cagar budaya Kota Cimahi dilaksanakan di rumah dinas Wadan pusdikhub, Rabu (25 /06). Penetapan bangunan cagar budaya (BCB) ini di tuangkan dalam surat keputusan walikota nomor 430 /KEP 2982-29 84/2025 yang ditandatangani pada 16 juni 2025.

Walikota Cimahi Ngadiana menegaskan langkah ini krusial untuk mencegah alih fungsi atau perombakan bangunan bersejarah di tengah percepatan pembangunan kota.” kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. 

Ini bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu kita,” ujarnya usai menandatangani prasasti penetapan.

Menurutnya pelestarian bangunan bersejarah penting untuk pembelajaran sejarah generasi mendatang hal tersebut juga menjadi salah satu penghargaan bagi para pahlawan yang telah gugur demi bangsa Indonesia di masa lalu. 

“Kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri. Pelestarian ini memastikan nilai luhur masa lalu tetap hidup dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” tegas Ngatiyana.

Sejak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di bentuk pada 2021,Pemkot Cimahi rutin menginventarisasi obyek bernilai sejarah.

Hingga tahun ini total 12 bangunan telah menyandang status cagar budaya,di antaranya lembaga Pemasyarakatan  Militer ll (Penjara Poncol).

Rumah sakit Dustira, Stasiun Kereta Api Cimahi,dan Gereja Santo Ignatius.

Penambahan 3 situs terbaru menegaskan komitmen Pemkot melindungi warisan arsitektur kolonial yang menjadi ciri khas kota Cimahi.

Plh.Kepala Dinas Kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga (DISBUDPARPORA) Ermayanti Rengganis melaporkan,kajian TACB terhadap ke tiga bangunan di lakukan selama sebulan.

Kajian menilai usia, keaslian gaya arsitektur, serta nilai historis bagi pendidikan militer dan pergerakan masyarakat lokal.”Penetapan hari ini dilengkapi pemasangan papan informasi agar publik mengetahui status perlindungan dan larangan merusak situs,”jelasnya.

Baca Juga:

Penataan Jalan & Pembangunan Bundaran Pemkot Cimahi Bongkar Sejumlah Bangunan Di Jalan Raden Demang Hardjakusumah

Undang undang No.11/2010 menegaskan cagar budaya harus di lindungi,di kembangkan,dan di manfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta kesejahteraan rakyat.

Ngatiana menekankan pengelolaan cagar budaya kini mengacu pada empat aspek: iduologis,akademis,ekologis dan ekonomis.

“Kami menyiapkan masterplan pelestarian agar bangunan bersejarah bisa menjadi destinasi wisata edukatif sekaligus motor ekonomi kreatif warga,”katanya.

Pemerintah Kota Cimahi juga mendorong partisipasi masyarakat melalui program heritage walk dan insentif perawatan bangunan tua.Dengan strategi terpadu itu Cimahi menargetkan 25 bangunan masuk daftar cagar budaya pada 2030.

Dengan di tetapkan nya tiga cagar budaya,maka kini kota Cimahi telah memiliki dua belas (12) bangunan cagar budaya.

(Bidang IKPS)

**SODIKIN***

  • BERITA TERKAIT

    Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

    Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

    Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

    Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

    PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

    PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

    Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman

    Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman