Kanwil DJBC Jabar Musnahkan 22 juta Batang Roko Ilegal

Sinarpos.com, Purwakarta – Bea Cukai, melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya.

Acara pemusnahan tersebut turut di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Forkompinda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, serta tamu undangan lainnya.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa kegiatan ini tak lepas dari sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Kejaksaan, serta instansi Aparat Penegak Hukum lainnya, dan koordinasi baik dengan perusahaan jasa titipan.

“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Finari Manan, usai pemusnahan secara simbolis, di Taman Pasanggrahan Padjajaran Purwakarta, Kamis (24/07/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan unit-unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
Rokok: 22.134.603 batang dengan perkiraan nilai Rp29.197.224.560.
Tembakau Iris: 150,5 gram dengan perkiraan nilai Rp8.250.
Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml dengan perkiraan nilai Rp84.000.000.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter dengan perkiraan nilai Rp317.664.300.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, Jawa Barat, dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak.

Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) di Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, untuk dimusnahkan secara keseluruhan.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai secara nasional berhasil melakukan 20.282 penindakan atas rokok ilegal, dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang.

Meskipun jumlah penegahan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami kenaikan. Khusus di Jawa Barat, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat melakukan 4.223 penindakan dengan BHP 62,2 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta melakukan 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.

Dalam penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan sanksi administratif berupa denda sebagai jalan akhir sebelum hukum pidana, untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

Hingga Juni 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 59 UR tahap penelitian dengan nilai Rp2,07 miliar, setelah pada tahun 2024 tercatat 138 UR tahap penelitian senilai Rp8,53 miliar.

Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung kelancaran pembangunan.

Pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta cerminan sinergi antar instansi dalam pengawasan.***galang

  • BERITA TERKAIT

    Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar