
Karawang, sinarpos.com — Kegiatan eksekusi lahan wakaf milik Persatuan Islam (Persis) di Karawang Barat pada Selasa (26/08/2025) berlangsung tegang. Sejumlah warga yang menempati bangunan di atas lahan tersebut menolak dipindahkan karena merasa belum menerima kompensasi untuk biaya pembongkaran bangunan.

Ketegangan meningkat saat petugas hendak melaksanakan eksekusi sesuai perintah pengadilan. Warga bersikukuh bahwa tidak ada dana yang mereka terima, sementara pihak LBH Persis melalui Zamzam menyatakan bahwa komunikasi persuasif telah dilakukan sejak dua bulan lalu.
“Kami sudah menawarkan berbagai opsi relokasi dan bantuan, tapi semua ditolak. Bahkan dana sebesar Rp60 juta sudah dititipkan kepada koordinator Ikatan Alumni Madura di Karawang,” ujar Zamzam.

Menurut Zamzam, dana tersebut berasal dari donatur di Jakarta yang memberikan bantuan sebesar Rp10 juta per kepala keluarga. Bukti transfer telah diterima oleh tim LBH Persis, namun belum jelas apakah dana tersebut benar-benar sampai ke tangan warga yang terdampak.
Zamzam menegaskan bahwa eksekusi sudah menjadi kewenangan penuh pengadilan, bukan lagi tanggung jawab Persis. Ia berharap proses eksekusi dapat diselesaikan hari itu juga, mengingat semua itikad baik telah diupayakan.
“Kami sudah berusaha maksimal. Sekarang tinggal pengadilan yang menentukan. Tidak ada lagi ruang toleransi,” tegasnya.
Lahan wakaf Persis yang dieksekusi memiliki luas sekitar 29.000 meter persegi, dan sebagian telah terpotong sekitar 2.300 meter persegi untuk pembangunan jalan sejak tahun 2003–2004. Kini, lahan tersebut terbagi menjadi dua bagian: 18.000 meter persegi dan 4.500 meter persegi.
Meski proses eksekusi berlangsung di bawah pengawasan hukum, dinamika sosial di lapangan menunjukkan perlunya transparansi dan komunikasi yang lebih intensif antara pihak pengelola wakaf, warga terdampak, dan koordinator penyaluran dana. Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan dapat turut serta dalam menjaga kondusivitas dan memastikan hak semua pihak terpenuhi secara adil.
Iyut Ermawati