
SINARPOS.com Kabupaten Malang, 11 April 2026 – Penyaluran bantuan insentif Hari Orang Kerja (HOK) bagi petani tebu dalam program bongkar ratoon tahun 2025 di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, mulai dilakukan secara bertahap.
Distribusi bantuan tersebut disalurkan melalui ketua kelompok tani (poktan), setelah sebelumnya muncul keluhan dari sejumlah petani terkait belum meratanya pembagian dana. Setiap petani diketahui berhak menerima insentif sebesar Rp4 juta.
Salah satu petani, Sumadi Ali Wahyono, mengungkapkan bahwa pencairan bantuan mulai direalisasikan setelah adanya pembahasan antara pihak terkait.
“Bantuan mulai diberikan setelah ada pembahasan. Petani akhirnya menerima haknya,” ujarnya.
Sejumlah petani dilaporkan telah menerima pelunasan bantuan pada Sabtu (11/4/2026), setelah sebelumnya hanya menerima sebagian dana sekitar Rp500 ribu. Meski demikian, masih terdapat petani lain yang hingga kini belum menerima bantuan secara penuh.
Petani lainnya, Rudihartono, mengaku masih menunggu pencairan meskipun telah mendapat informasi dari ketua poktan bahwa bantuan akan segera diberikan.
“Saya dikabari akan diberikan, tapi masih menunggu,” katanya.
Ketua Kelompok Tani Rojo Koyo, Agus Tulis Byanto, menyatakan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan diklaim telah selesai, dengan alasan proses administrasi yang menjadi kendala.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum seluruh petani menerima bantuan secara utuh. Selain itu, muncul pertanyaan terkait kejelasan status bantuan, apakah merupakan bagian dari program tahun 2025 atau 2026.
Program bongkar ratoon sendiri merupakan salah satu upaya peningkatan produktivitas tebu dalam rangka mendukung swasembada gula nasional. Di Kecamatan Kalipare, program tahun 2025 mencakup sekitar 165 hektare lahan dengan 494 petani penerima yang tergabung dalam 20 kelompok tani di delapan desa.
Setiap hektare lahan memperoleh bantuan benih tebu sebanyak 60.000 mata tunas atau setara 7–8 ton, serta insentif HOK sebesar Rp4 juta per petani.
Para petani berharap ke depan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara merata, transparan, dan tepat waktu guna mendukung keberlanjutan program dan kesejahteraan petani.(Ilham)





