BUPATI BANDUNG BARAT DIGUGAT AHLI WARIS H. NANA RUMANTANA KE PTUN BANDUNG

SINARPOS.com Kabupaten Bandung Barat, Jum’at (31/10/2025) 👉🏻 Bupati Bandung Barat resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh ahli waris almarhum H. Nana Rumantana, terkait sengketa tanah seluas ±700 m² di Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara 183/G/2025/PTUN.BDG, setelah terbitnya Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.840-BKAD/2023 tertanggal 21 September 2023 mengenai Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sekolah Dasar.

Berdasarkan informasi situs resmi PTUN Bandung, perkara kini telah masuk dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Awal Mula Sengketa

Objek tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 73/Pdl/1970 tertanggal 20 Januari 1970 merupakan hak sah milik H. Nana Rumantana.

Pihak keluarga mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual, disewakan, atau dialihkan kepada pihak mana pun.

Sekitar tahun 1973, Kepala Desa Cimareme saat itu, almarhum H. M. Sukardi, meminjam tanah kepada H. Nana Rumantana untuk pembangunan sekolah dengan dana pemerintah daerah. Persetujuan diberikan secara lisan sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan masyarakat.

Namun sejak wafatnya H. Nana Rumantana pada 1980, keluarga menyebut telah berulang kali meminta agar tanah dikembalikan, namun tidak pernah terealisasi.

Pada 2023, Bupati Bandung Barat menerbitkan keputusan yang menetapkan objek tanah itu sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) tanpa pemberitahuan kepada ahli waris selaku pemilik sah.

Pihak penggugat menilai, hingga kini tidak ada:

  • Bukti peralihan hak
  • Pembatalan hak oleh pejabat berwenang
  • Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Pelepasan hak dari ahli waris

Karena itu, mereka menilai pengambilalihan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat keliru dan tidak sah.

Saat proses konsultasi hukum, kuasa hukum ahli waris dari Biro Bantuan Konsultasi Hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus) mendapat pendapat hukum dari akademisi/ahli Hukum Acara PTUN, Hendri Darma Putra, S.H., M.H.

Dasar Legalitas Kepemilikan

Menurutnya, AJB Nomor 73/Pdl/1970 serta Surat Keterangan Desa Nomor 100/387/2009.DS/IX/Pem yang menetapkan tanah tersebut milik H. Nana Rumantana memiliki kekuatan hukum, dan berlaku praduga sah (presumptio justae causa / wettelijke vermoeden).

“Dokumen tersebut sah sebagai tanda bukti hak atas tanah waris milik para penggugat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menilai, ahli waris dapat mendasarkan keberatan pada asas contrarius actus, yakni pejabat/instansi TUN yang menerbitkan suatu keputusan memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya apabila ditemukan kekeliruan.

“Meskipun keputusan tersebut tidak mencantumkan klausul pengaman, pejabat tetap berwenang meninjau kembali dan memperbaikinya,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik

Menurut pihak ahli waris, tindakan Bupati Bandung Barat memasukkan tanah waris sebagai aset daerah telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi:

  1. Asas Kepastian Hukum
    → Tidak adanya bukti peralihan hak kepada pemerintah.
  2. Asas Kecermatan
    → Objek masuk sebagai BMD tanpa verifikasi terpenuhi.
  3. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang & Profesionalitas
    → Keputusan dianggap merugikan ahli waris yang kehilangan hak atas tanahnya.

Karena itu, melalui PTUN Bandung, ahli waris meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Bupati serta memulihkan hak kepemilikan mereka atas tanah tersebut.

TINJAUAN & ANALISIS HUKUM :

  1. Objek Sengketa
    → Keputusan TUN: Kep.840-BKAD/2023
    → Tepat menjadi objek gugatan PTUN.
  2. Legal Standing
    → Ahli waris: memiliki dasar AJB + SK Desa → kuat.
  3. Beban Pembuktian
    → Pada prinsipnya, dokumen kepemilikan AJB bersifat praduga sah, sehingga beban pembuktian beralih kepada pemerintah bila ingin menyatakan sebaliknya.
  4. Potensi Keputusan Cacat Administratif
    Jika:
  • Tidak ada peralihan hak
  • Tidak ada musyawarah/ganti rugi
  • Tidak ada pemberitahuan
    → Maka keputusan dapat dinilai cacat prosedur & substansi.
  1. Konsekuensi Hukum
    Jika gugatan dikabulkan:
  • Keputusan Bupati dapat dibatalkan
  • Pemerintah wajib mengembalikan tanah / memberikan kompensasi

Gugatan ahli waris H. Nana Rumantana terhadap Bupati Bandung Barat memiliki fondasi kuat pada aspek hukum administrasi pertanahan serta AUPB. Dokumen kepemilikan tahun 1970 dan SK Desa menjadi dasar hukum utama.

Keputusan Bupati menetapkan tanah sebagai BMD tanpa proses peralihan hak menjadi inti keberatan, dan kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan majelis hakim PTUN Bandung.

➡️(Red.)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek