Awak Media Meminta Pihak Polresta Banyuwangi Tidak Tutup Mata Adanya Tambang Galian C Ilegal
Banyuwangi, 30/09/2024 – SINARPOS.com ll Beberapa Tim Media temukan Salah satu aktivitas tambang galian C jenis pasir Desa pengatigan, kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi, diduga beroperasi secara ilegal, Praktik ini menjadi perhatian segenap awak media karena tidak ada bukti bahwa pihak pengelola telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sabtu (28/9/2024)
Aktivitas tambang galian c yang di buka saudara yang berinisial (KK) beroperasi di lokasi ini menjadi kecurigaan awak media, mengingat pentingnya izin dalam menjalankan usaha pertambangan.
Dimana menurut penelitian awak media tambang tersebut tanpa izin yang sah, aktivitas ini berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Selain itu, kegiatan tambang ilegal dapat memicu berbagai masalah hukum bagi pihak pengelola, dari pantauan awak media, dilokasi terdapat beberapa truk yang sedang mengantri, dan terdapat juga sebuah alat berat berupa eskalator untuk mengeruk pasir berasal di area sawah.
Dengan adanya aktivitas ini, awak media meminta kepada pihak Polresta Banyuwangi untuk segera menindaklanjuti laporan ini, juga sebagai awak media kami meminta agar pihak Polresta Banyuwangi merespon laporan kami dan jangan tutup mata dengan semua.(Tim)