Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Ormas dan Oligarki di Desa Sampali: Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemagaran Sepihak
SINARPOS.com – Jakarta, 12 Maret 2025 || Kasus penyerobotan lahan dan pemagaran sepihak tanah tanpa izin warga masyarakat di 7 Desa Sampali. Penyelenggara adalah oknum Ormas PP Deli Serdang atas suruhan oligarki dua pengusaha etnis Tionghoa yang berdampak pada stabilitas kerawanan kamtibmas, arogansi, premanisme, dan indikasi memicu kegaduhan masyarakat Desa Sampali.
Dr. Bernard Dian Wibowo, SH, MH, Ketua DPP GAKORPAN dan LBH PERS Presisi Polri Gerakan Solidaritas Nasional Rumah Besar Relawan Prabowo 08, FPN, memohon keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo terkait pengaduan “DUMAS” Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, SIK, MSi.
Tindakan ini semacam shock therapy dan intimidasi ancaman terhadap warga masyarakat di Jl. Pasar Hitam dan Jl. Kenari (Dusun XI dan Dusun XII) Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Warga 46 KK, termasuk Indra Sudarno dan Ny. N.P., memiliki lahan seluas 5.618 m² dan 4,8 ha yang harus segera disertifikatkan oleh BPN Medan. Lahan ini merupakan eks HGU PTPN II Perkebunan Nusantara II Kebun Sampali, yang telah ditempati sejak tahun 1966 (sekitar 60 tahun).
Sekarang, kuasa Bunda N.P. dengan nomor 13/PDN/2017 tanggal 28-09-2017 sedang dalam pengkajian TSM dan pantauan Sekneg/KSP (Kantor Staf Kepresidenan).

Proses koordinasi pelepasan aset eks perkebunan untuk rakyat dan pengajuan sertifikat PTSL rakyat eks PTPN II tanah di Kemen ATR/BPN Bapak Nusron Wahid, Menko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. AHY, Menkopolhukam Jenderal P. Budi Gunawan, Dr. Habiburohman Waketum Partai Gerindra, dan Ketua Komisi III DPR RI Komnas HAM RI sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam wawancara dengan awak media dan konferensi pers, Dr. Bernard, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, dan Akademisi Dekan FH UKI Dr. Henry J. Pandiangan, SH, MH, mengungkapkan bahwa mengacu kepada UU Agraria No. 5 Tahun 1960 yang berisi Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia, semua komponen anak bangsa harus menghormati SOP dan mengacu kepada TUPOKSI Hukum Pertanahan Agraria Nasional.
Artinya, segala kegiatan Ormas yang memakai atribut PP PAC Deli Serdang adalah tindak pidana krusial. Penyerobotan dan pemagaran merupakan tindakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) serta cacat hukum.
Aparat penegak hukum harus meningkatkan nilai kepercayaan publik dengan Presisi Polri, Bhayangkara Sejati, Humanis, Transparansi, Akuntabilitas, serta Tribrata Polri dan Catur Prasetya.
POLRI harus segera membongkar kasus ini sebelum diambil tindakan lebih lanjut. “Stop anarkis ormas dan kriminalisasi. Rakyat menangis oleh oknum preman ormas PP. Negara harus hadir melindungi rakyatnya yang terzolimi, tersakiti, dan terintimidasi,” tegas Dr. Bernard.
Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, harus kembali damai karena “Damai Itu Pasti Indah.” Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bobby Nasution, harus “Pro Rakyat Kecil Terzolimi” dan segera turun meninjau rakyat kecil yang terzolimi di lapangan bola Desa Sampali.
Hukum harus ditegakkan terang benderang, memenuhi rasa keadilan dan unsur Hak Asasi Manusia. Usut tuntas dan bongkar kemunafikan mafia tanah sindikat di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Desa Sampali yang tenang akan diambil alih untuk kemaslahatan umat dan peruntukan destinasi sebagai Proyek ASTA CITA Ketahanan Pangan Rakyat, Program Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

(Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Dr. Bernard Rusman Pinem, S.Sos)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.