DSP Law Office Resmi Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Penganiayaan Kakek 70 Tahun yang Sedang Sakit Cuci Darah
SINARPOS.com – Tangsel, 26 Desember 2024 || DSP Law Office, yang diwakili oleh David Sianipar, S.Pd., SH dan Joseph Winetouw, SH, secara resmi memberikan pendampingan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 70 tahun yang tengah berjuang melawan penyakit serius dan harus menjalani cuci darah. Kasus ini terjadi pada 1 Desember 2024, di kediaman keluarga korban di Jalan H. Ilyas, RT 01/10, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Laporan resmi terkait kasus tersebut tercatat dengan nomor SPKT TBL/B/2654/XII/2024 Polres Tangsel. Dalam peristiwa tersebut, seorang anak berusia 1,5 tahun, yang merupakan cucu dari Bapak Herry Indra Saragih (70 tahun), mengalami penganiayaan yang sangat kejam.
Tidak hanya anak tersebut, sang kakek yang sedang dalam kondisi sakit berat dan menggunakan selang cuci darah juga menjadi korban pemukulan oleh pelaku yang berinisial S.
Menurut keterangan Bapak Izul Arifin Saragih SE, anak dari korban, insiden ini terjadi setelah adanya percekcokan antara pelaku S dan keluarga korban.
“Tiba-tiba, pelaku menyerang rumah kami, masuk ke halaman, lalu memukuli muka dan tubuh kakek yang sudah sangat tua dan sedang sakit. Bahkan, anak saya yang masih berusia 1,5 tahun juga dilempar dan dibuang dengan kasar. Kejadian ini sangat mengerikan, kami semua terkejut dan ketakutan. Bahkan kakek terluka parah, dengan luka robek di kepala, gegar otak, dan tubuh penuh memar,” ujar Bapak Izul Arifin Saragih dengan emosional.
Setelah kejadian tersebut, Bapak Izul Arifin Saragih bersama istri dan tetangga berusaha melerai pelaku, namun usaha mereka sia-sia.
“Kami tidak terima keluarga kami diperlakukan seperti itu. Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciputat Timur, dan disarankan untuk membuat laporan pengaduan ke Reskrim PPA Polres Metro Tangsel,” tambah Izul.
Pelaku yang berinisial S diketahui memiliki sifat temperamental dan telah beberapa kali terlibat dalam perbuatan serupa, bahkan pernah berurusan dengan pihak kepolisian di Polsek Ciputat Timur. Berdasarkan laporan polisi yang tercatat, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun telah ada beberapa upaya mediasi, termasuk oleh oknum TNI dan Ketua RT setempat, untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, pihak keluarga korban tetap memilih untuk menempuh jalur hukum guna memastikan keadilan ditegakkan. “Kami tidak akan mundur.
Kami ingin kasus ini diproses secara hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi keluarga kami. Kami juga meminta perhatian dari Kementerian PPA, Komnas Anak, dan LPSK RI agar kasus ini mendapat penanganan yang layak,” tegas Bapak Izul.
Pihak keluarga korban kini telah menunjuk DSP Law Office, yang dipimpin oleh David Sianipar, S.Pd., SH dan Joseph Winetouw, SH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses hukum ini.
“Kami percaya bahwa dengan pendampingan hukum dari DSP Law Office, proses hukum ini akan berjalan dengan baik dan adil. Kami ingin memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Bapak Izul Arifin Saragih.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk komunitas dan lembaga-lembaga terkait. Pihak keluarga korban mengharapkan agar kasus ini dapat menjadi contoh penting dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak dan orang tua yang rentan dari tindak kekerasan.
“Salam PRESISI POLRI” – Sebuah harapan untuk keadilan dan proses hukum yang transparan, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
**Redaksi SINARPOS.com Jakarta
Dr. Bernard, Jurnalis
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.