Aliansi Pers & Rakyat Kecam Pencabutan ID Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

SINARPOS.com Jakarta, Senin 29 September 2025 👉 Forum Dialog Suara Rakyat untuk Keadilan yang digelar di Kantor Hukum Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi ajang penting bagi berbagai tokoh hukum, organisasi masyarakat, dan insan pers menyuarakan keprihatinan atas tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu liputan (ID Pers Istana) milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Dialog ini dihadiri antara lain oleh Dr. Bernard B. Siagian SH., M.Akp (Ketua DPP GAKORPAN), Dr. Kristianto Manullang SH., MH, Agip Supendi SH., MH (Praktisi Hukum Suara Rakyat), Rusnan Pinem S.Sos (LBH Pers Presisi Polri), Bunda Tiur Simamora (Srikandi PPWI), serta wartawan Sinar Pos. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikekang.

Latar Belakang Kasus

Pencabutan kartu liputan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu 27 September 2025, usai kunjungan kenegaraan ke empat negara. Dalam kesempatan itu, DV menanyakan langsung isu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tengah ramai diberitakan karena kasus dugaan keracunan siswa di beberapa daerah.

Pertanyaan tersebut dinilai “di luar konteks agenda Presiden” oleh Biro Pers, hingga berujung pada pencabutan ID Pers Istana milik DV. Ironisnya, kartu pers itu bahkan diambil langsung oleh pihak Biro Pers di kantor CNN Indonesia.

Analisis Hukum

  • Pasal 3 ayat (1) UU Pers No.40/1999: Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.
  • Pasal 6 butir d UU Pers: Pers berhak melakukan kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum. Pertanyaan DV soal MBG masuk dalam koridor kepentingan publik.
  • Pasal 18 UU Pers: Menghalangi kerja pers merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  • UU Keterbukaan Informasi Publik No.14/2008: Setiap pejabat publik yang menggunakan anggaran negara wajib membuka informasi kepada masyarakat.

“Pertanyaan DV jelas dilindungi UU. Tindakan pencabutan ID adalah bentuk pembredelan halus yang melanggar prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas LBH Pers Presisi Polri.

Kecaman Aliansi Pers & Rakyat

Gabungan organisasi DPP GAKORPAN, PPWI, GWI, LBH Pers Presisi Polri, serta Aliansi Papua Bersatu NKRI menyatakan sikap tegas:

  1. Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden meminta maaf dan segera mengembalikan ID Pers Istana DV.
  2. Meminta Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang melakukan pencabutan ID.
  3. Mengingatkan seluruh aparat negara bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Pers No.40/1999. Menghalangi tugas wartawan sama saja melawan konstitusi dan prinsip demokrasi.

Insiden ini, menurut para tokoh, bukan sekadar persoalan satu jurnalis, melainkan ancaman serius terhadap hak publik atas informasi. Program MBG menyangkut anggaran negara dan kesejahteraan rakyat sehingga wajar menjadi perhatian media.

Presiden Prabowo sendiri sebelumnya menegaskan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG, sebagai bentuk komitmen transparansi.

“Indonesia bukan lagi hidup di era otoritarian. Setiap tindakan menghalangi kerja pers berarti melukai demokrasi, mencederai Pancasila, dan meruntuhkan UUD 1945. Kebebasan pers adalah ruh negara hukum,” tegas Dr. Bernard Siagian.


➡️ **Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Tiur Simamora

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini di protek