Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Pembagian Sertifikat Tanah PTSL Terus Dipercepat
KABUPATEN BANDUNG || Terkait program pembagian sertifikat tanah secara gratis berdasarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Kabupaten Bandung terus diupayakan, percepatan pembagiannya dilakukan semaksimal mungkin dan secepat-cepatnya dibagikan kepada masyarakat, yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, bidang tanah di wilayah Kabupaten Bandung sejah tahun 2020 telah berhasil dilakukan pengukuran dan menjadi peta bidang, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
Secara fisik bidangan tersebut sudah 100 persen selesai. “Dari 22.100 bidang tanah tersebut tersebar di 11 desa di tiga kecamatan. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah,“ kata kepala ATR – BPN Kab. Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra.
Dari jumlah 21.100 bidang tanah, lanjut Hadiat, diantaranya diproses haknya melalui program PTSL yang sekarang hampir selesai proses pemeriksaannya, pemberkasan data yuridis atau sekitar 12.839 bidang telah selesai dan siap untuk diserahkan kepada masyarakat.
“Poses penerbitan sertifikat tanah adat di wilayah kerja kami, akan terus digenjot dan dipercepat untuk membantu memulihkan peningkatan perekonomian masyarakat. Namun kendala yang dialami untuk melaksanakan itu karena Pandemik Covid-19, sehingga petugas kami tidak bisa ke lapangan untuk mengumpulkan data yuridisnya,” tandasnya.
Hadiat mengharapkan agar para kepala desa yang mendapatkan program PTSL dapat segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, dan bila tidak dapat terselesaikan dalam waktu tersebut maka penyelesaiannya akan terlambat.
Sejak kepemimpinan Hadiat, Kantor ATR/ BPN banyak mengalami kemajuan ke arah yang lebih baik terutama pelayanan kepada masyarakat, kendati dimasa pandemik Covid-19.
“Permohon surat – surat tanah, disediakan tempat tunggu di luar ruangan pelayanan, satu persatu pemohon dilakukan tes suhu yang sebelumnya harus cuci tangan dan tes suhu.
”Kami sediakan wastapel dan handsanitaiser sesuai dengan protokol Kesehatan,” tandasnya. Seorang pemohon surat-surat tanah.
Budiman, mengatakan pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Bandung, kini lebih tertib dan tidak mempersulit pemohon.
“Ketika kami melakukan permohonan balik nama yang waktunya cukup 3- 5 hari kerja sudah selesai dan dapat diambil di loket, Saya apresiasi buat BPN Kab Bandung dan dapat dicotoh untuk kantor lainnya,” katanya.
Dimana dalam rangka Program pemerintah yang mengupayakan pembuatan sertifikat tanah secara gratis, PTSL ATR/BPN Kabupaten Bandung, proses pengerjaan terus digenjot mencapai target hingga tahun 2024 dapat diselesaikan secara keseluruhan bagi para pemohon PTSL yang telah terverifikasi sesuai ketentuan.
Perecepatan pembagian Surat berharga bagi masyarakat atau sertifikat menjadi prioritas, sebagai keabsahan surat atas tanah hak milik yang mana bisa dipergunakan untuk keperluan masyarakat khususnya di kabupaten Bandung.
Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat, dimana Presiden Ri Joko Widodo pun telah menegaskan bahwa sertifikat tanah itu penting dimiliki oleh setiap pemilik tanah, karena merupakan tanda bukti hukum yang sah atas tanah yang dimiliki.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui upaya pemerintah terkait sertifikat atas tanah masyarakat dengan kempilikannya yang sah di kabupaten bandung, sejauh mana proses tersebut, Tim media SinarPos.com wilayah kabupaten bandung Sam permana dan Rukmana menemui salah seorang ASN selaku pegawai di kantor BPN Kabupaten Bandung.
Salah seorang ASN tersebut yang enggan disebut namanya, menyebutkan bahwa ” Untuk Program PTSL, Pembuatan sertifikat atas tanah gratis ini, kami lakukan terus, mengupayakan semaksimal mungkin mempercepat dibuatnya sertifikat, tanpa kenal lelah dikarenakan harus selesai dan mencapai target.” sebutnya.
***
** Sam /Rukmana