Warga Resah, Jalan Paving Desa Sumberbulu Rusak Parah Akibat Tambang Galian C Diduga Ilegal
SINARPOS.com – BANYUWANGI, 23 Mei 2025 || Warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak parah akibat aktivitas tambang galian C diduga ilegal. Truk-truk pengangkut pasir yang hilir-mudik setiap hari dari lokasi tambang menyebabkan jalan paving desa retak, pecah, dan hancur total.
Kerusakan ini semakin memicu keresahan warga, karena jalan tersebut sebelumnya menjadi akses vital bagi masyarakat. Peristiwa ini terjadi hingga Jumat (23/05/2025).
Tambang yang beroperasi di area persawahan Desa Sumberbulu tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM (Minerba) dan belum mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sehingga masuk dalam kategori tambang ilegal.
Menurut hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas tambang dikelola oleh seorang pengusaha berinisial IR, warga Kecamatan Glenmore. Lahan pertambangan diketahui milik pribadi seorang oknum Kepala Desa Sumberbulu berinisial SR, yang diduga menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil.
“Pemilik lahan mendapatkan Rp 80.000 per truk dari hasil penambangan,” ujar salah satu petugas lapangan (ceker) yang ditemui di lokasi.

Kerusakan Jalan Desa Akibat Tambang Ilegal
Setiap hari, puluhan dump truk bermuatan pasir melintas di jalan desa yang berstruktur paving blok. Truk-truk dengan beban berat ini menyebabkan paving amblas, retak, dan berserakan di sisi jalan.
Kerusakan ini terjadi di sepanjang jalur utama desa, sehingga mengganggu mobilitas warga serta membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara motor dan pejalan kaki.
Warga menyesalkan keterlibatan oknum pejabat desa dalam praktik ini, yang seharusnya memberikan teladan dalam menjaga infrastruktur desa.
“Sebagai Kepala Desa, seharusnya melindungi dan merawat jalan desa, bukan justru merusaknya demi keuntungan pribadi,” keluh salah seorang warga setempat.

Tambang Galian C Ilegal Langgar UU Minerba dan Berisiko Pidana
Tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa:
BACA JUGA : Warga Masyarakat Way Kenanga Keluhkan Infrastruktur Utama Bertahun Tahun Luput Dari Perhatian
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
Selain pelanggaran hukum, tambang ilegal juga memiliki dampak lingkungan serius. Tanpa analisis AMDAL, kegiatan seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan tanah, pencemaran air, dan memicu bencana ekologis seperti longsor atau banjir.

Masyarakat Minta Penegakan Hukum
Warga Desa Sumberbulu mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut dan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat kegiatan tersebut.
Mereka berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kasus ini tidak terulang di masa depan.
“Kami ingin jalan kami kembali seperti semula dan tambang ilegal ini ditindak sesuai hukum,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini terbit, saat dikonfirmasi oleh tim media, Oknum Kepala Desa Sumberbulu tersebut tidak memberikan tanggapan.
____
Red**/Tim
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.