Search for:
  • Home/
  • INVESTIGASI/
  • Usut Tuntas Mafia Tanah di Desa Sampali, Deli Serdang: Rakyat Menjerit, Oligarki Berkuasa
Usut Tuntas Mafia Tanah di Desa Sampali, Deli Serdang: Rakyat Menjerit, Oligarki Berkuasa

Usut Tuntas Mafia Tanah di Desa Sampali, Deli Serdang: Rakyat Menjerit, Oligarki Berkuasa

SINARPOS.comDeli Serdang, Sumatera Utara, 19 Mei 2025 || Kasus dugaan mafia tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali mencuat ke permukaan.

Sejumlah tokoh nasional dan lembaga masyarakat menyuarakan keprihatinan atas maraknya penggusuran paksa dan dugaan praktik korupsi berjamaah terkait alih fungsi lahan eks HGU PTPN II.

Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBI Siagian, SH., M.A.K.P, bersama Ketua Umum DPP Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Prof. Dr. Wilson Lalengke, serta Farida Sebayang, aktivis perempuan dan tokoh LBH Pers, menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat segera mengusut tuntas kasus ini.

Usut Tuntas Mafia Tanah di Desa Sampali, Deli Serdang: Rakyat Menjerit, Oligarki Berkuasa

Tragedi penggusuran yang terjadi pada Desember 2023 lalu, disebut sangat memprihatinkan. Salah satu peristiwa yang memicu kemarahan publik adalah pembongkaran paksa sebuah gedung PAUD di Jalan Kesuma, Desa Sampali, ketika kegiatan belajar anak-anak masih berlangsung.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Terhadap 6 Siswa Di Bogor, Tim Investigasi Memohonkan KEADILAN

Penggusuran dilakukan dengan alat berat yang diduga dikawal oleh oknum aparat dan ormas, atas perintah pihak pengembang yang dikaitkan dengan PT Citra Land.

Warga mengeluhkan belum menerima ganti rugi yang layak, bahkan sebagian besar dari mereka tidak menerima pembayaran sama sekali. Padahal, banyak warga mengklaim telah menetap di wilayah tersebut selama lebih dari 60 tahun.

Alih Fungsi Tanah Negara dan Dugaan Keterlibatan Oligarki

Tanah eks HGU PTPN II yang sebelumnya merupakan lahan negara kini disebut telah beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan dikuasai oleh pihak swasta, yakni pengusaha besar melalui PT Citra Land.

Proses ini diduga sarat rekayasa dan manipulasi, termasuk keterlibatan oknum pejabat daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA : Desakan Tegas Penegakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi dan Kekerasan terhadap Jurnalis di SPBU Pronojiwo

Menurut keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebanyak 5.873,06 hektare tanah eks HGU PTPN II bukan lagi milik PTPN II, dan seharusnya dikembalikan kepada negara untuk kemudian diberikan kepada masyarakat yang sudah menempati tanah tersebut secara turun temurun.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengusaha justru menguasai lahan tersebut secara sepihak.

Rakyat Melawan, Tapi Suara Tak Didengar

Usut Tuntas Mafia Tanah di Desa Sampali, Deli Serdang: Rakyat Menjerit, Oligarki Berkuasa

Warga Desa Sampali telah melakukan berbagai upaya hukum dan advokasi, termasuk menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, DPR/MPR RI, hingga mengajukan laporan DUMAS ke pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo.

Namun, mereka mengaku kecewa karena tidak mendapat respons serius.

“No Viral, No Justice, No Action, No Attention,” ujar Prof. Dr. Wilson Lalengke dengan nada geram. Ia menilai keadilan bagi rakyat kecil seperti terabaikan, sementara kepentingan oligarki diprioritaskan.

BACA JUGA : Dugaan Malpraktik Kedokteran di RS Fatmawati: Tuntutan Keadilan dan Ganti Rugi

Permintaan Rakyat Kepada Presiden Prabowo Subianto

Rakyat Desa Sampali melalui pernyataan resmi yang didukung oleh berbagai organisasi masyarakat, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, agar:

  1. Menghentikan sementara seluruh proyek pengembangan properti PT Citra Land di kawasan sengketa hingga persoalan hukum dan hak rakyat diselesaikan secara adil.
  2. Menegakkan keadilan bagi warga yang telah lama menempati lahan eks HGU PTPN II.
  3. Mengalokasikan tanah tersebut untuk program sejuta rumah bagi masyarakat miskin dan tak mampu.
  4. Membangun fasilitas publik seperti rumah sakit, panti jompo, panti asuhan, dan rumah ibadah yang telah dirusak atau digusur.
  5. Mengganti kepemimpinan BPN Deli Serdang yang dianggap tidak kredibel dalam menangani persoalan agraria di daerah tersebut.

Dugaan Korupsi dan Keterlibatan Pejabat Daerah

Srikandi Farida Sebayang menyoroti bahwa tanah-tanah tidur eks HGU seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional seperti ASTA CITA dan Gerakan Indonesia Menanam (GERINA).

Ia menekankan, tanah-tanah ini lebih baik diberikan kepada rakyat dan kelompok tani untuk mendukung kemandirian pangan daripada dikuasai oleh segelintir pengusaha demi proyek mercusuar yang hanya menguntungkan elite tertentu.

BACA JUGA : Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas

Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat DPRD Deli Serdang dan pejabat BPN dalam praktik gratifikasi dan kolusi dengan pengusaha. Menurut informasi dari media lokal, ada indikasi pemberian suap yang mempercepat penguasaan lahan oleh pihak swasta.

Usut Tuntas Mafia Tanah di Desa Sampali, Deli Serdang: Rakyat Menjerit, Oligarki Berkuasa

Tokoh relawan nasional dan penasehat perumahan rakyat Bapak Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden Prabowo, diminta turut turun tangan mengawal pengembalian hak atas lahan rakyat untuk digunakan dalam program-program sosial dan pembangunan infrastruktur rakyat, termasuk rumah sakit, rumah ibadah, dan panti sosial.


Redaksi: Dr. Bernard BBBI Siagian, Farida Sebayang, Bunda Tiur Simamora, Rusman
Disunting oleh: Tim Jurnalis PPWI, LBH Pers Presisi, RBRPG 08
Sumber: Data Lapangan dan Investigasi Timsus Sampali


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca