Search for:
  • Home/
  • INVESTIGASI/
  • Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas
Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas

Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas

SINARPOS.comBogor, 16 Mei 2025 || Kasus dugaan penyerobotan tanah dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap Ibu Rodiah dan almarhum suaminya kembali mencuat ke permukaan.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Tim Khusus (Timsus) Investigasi yang terdiri dari aktivis sosial, tokoh masyarakat, dan tim hukum, desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini semakin menguat.

Kehadiran Timsus tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025 dalam rangka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan tanah, kekerasan fisik, serta rekayasa dokumen kepemilikan lahan yang terjadi di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangan resmi, Timsus yang terdiri dari Bunda Tiur Simamora, Dr. Bernard Siagian, SH, Ketua DPP GAKORPAN, Batara Simbolon, Mangapul Sitio, dan Kristianto Manullang, SH, MH, serta perwakilan dari LBH PERS Presisi Polri dan Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Indonesia, menilai bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam dokumen kepemilikan lahan seluas 665 meter persegi di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA : PT Pasangkayu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI Terkait Perambahan Hutan dan Penyerobotan Lahan

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI, Praktik Mafia Tanah, Manipulasi Dokumen dan Intimidasi

Dalam kasus ini, keluarga Ibu Rodiah menjadi korban penyerobotan tanah seluas ±665 m² oleh oknum yang diduga merupakan anggota TNI AD berinisial Serma Msr yang diperbantukan di Koramil setempat.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa dokumen legal formal yang sah, diduga hanya bermodal kwitansi senilai Rp100.000 dan surat pernyataan di bawah tangan, tanpa proses pelepasan hak melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas
Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas

“Ini adalah bentuk kejahatan pertanahan. Tanah yang dikelola oleh almarhum Sain sejak tahun 1965 kini dikuasai secara ilegal, dan keluarga korban justru mengalami intimidasi hingga kekerasan. Kami menilai ini bagian dari praktik mafia tanah yang sistematis dan harus dibongkar,” tegas Dr. Bernard Siagian, SH, MAkp, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan DPP GAKORPAN.

Kasus bermula dari perebutan lahan yang diduga melibatkan seorang anggota TNI AD berinisial Sersan Mayor (Serma) Msr, yang diperbantukan di Koramil setempat.

Berdasarkan investigasi awal, Serma Msr hanya memiliki bukti berupa kwitansi sebesar Rp100.000 yang diragukan keabsahannya sebagai bukti transaksi legal.

BACA JUGA : SENGKETA TANAH MELIBATKAN MAFIA TANAH: RATU PRABU 08 Jambi Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tuntaskan Kasus PT. SJL

Lebih jauh, pernyataan yang dibuat di bawah tangan tanpa pelepasan hak atau pengesahan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dianggap cacat hukum.

Menurut keterangan dari keluarga korban, proses penyerobotan lahan diduga disertai intimidasi, paksaan menandatangani surat, bahkan tindakan penyekapan terhadap almarhum Suhari—menantu dari Bu Rodiah—yang berujung pada kematian.

Dalam laporan yang diterima, Suhari disekap selama dua hari dan mengalami kekerasan fisik serius. Hal ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan melanggar hukum pidana sesuai Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun Kasus yang menjadi Fakta-Fakta Krusial adalah sebagai sebagai berikut:

  • Keluarga korban, almarhum Sain dan Ibu Rodiah, disebut mengalami intimidasi dan kekerasan saat mempertahankan hak atas tanahnya.
  • Menantu dari Bu Rodiah, almarhum Suhari, diduga disekap selama dua hari dan mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia.
  • Dokumen penguasaan lahan yang digunakan oleh pelaku diduga palsu dan tidak melalui mekanisme hukum yang sah di BPN.
  • Tindakan penyerobotan terjadi selama lebih dari dua dekade (2003–2025) tanpa proses pemindahan hak sesuai aturan hukum.
  • Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), serta melanggar PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Ormas dan Oligarki di Desa Sampali: Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemagaran Sepihak

Pernyataan Tim Hukum dan Aktivis Senior

Dr. Bernard Siagian, SH, MAKP., selaku Ketua LBH GAKORPAN, menegaskan bahwa tindakan penyerobotan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas.

“Surat yang digunakan oleh pelaku untuk mengklaim tanah sangat patut diduga merupakan hasil rekayasa. Tanah ini sudah menjadi milik sah keluarga almarhum Sain sejak tahun 1965 berdasarkan bukti sejarah penggarapan lahan dan keterangan saksi-saksi masyarakat sekitar. Negara harus hadir dan tegas terhadap mafia tanah yang selama ini meresahkan rakyat kecil,” ujarnya.

Di tempat yang sama, selaku Aktivis senior dan tokoh perempuan yang tergabung dalam Tim Investigasi, Ibu Tiur Simamora menambahkan :

Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas

“Kami sudah melakukan upaya mediasi, namun dalam pertemuan tersebut justru keluarga korban hanya diberikan penawaran tanah seluas 50 meter dari total 650 meter yang mereka klaim miliki. Ini tidak adil. Kami minta keadilan ditegakkan dan mafia tanah dibongkar sampai ke akar-akarnya.”

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami juga akan menyurati dan menghadap langsung ke kantor BPN untuk menelusuri legalitas dokumen lahan yang digunakan oleh pihak pelaku. Negara tidak boleh membiarkan mafia tanah menindas rakyat kecil.” Tegas ibu Tiur Simamora

Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas
Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas
Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas

BACA JUGA : Desakan Keadilan: Tuntaskan dan Adili Mafia Tanah yang Menyengsarakan Rakyat Kecil

Timsus juga menyoroti peran kelurahan dan BPN yang dianggap kurang responsif dan transparan dalam mengungkap kebenaran dokumen tanah.

“Kami akan mendatangi BPN untuk menelusuri proses pengukuhan surat tanah tersebut. Jika ditemukan bukti adanya manipulasi, maka kami minta agar dilakukan pembatalan sertifikat dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Kristianto Manullang, SH, MH.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa penguasaan lahan selama 22 tahun (sejak 2003 hingga 2025) tanpa hak waris yang sah, melanggar Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa penguasaan lahan tanpa alas hak tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah.

Tim khusus dan seluruh elemen pendukung menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

Tim Khusus Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindakan Kekerasan di Desa Cibereum, Bogor: Mafia Tanah Harus Diberantas

Mereka berharap agar peran BPN, aparat kepolisian, dan institusi TNI bisa netral serta berpihak pada hukum dan rakyat kecil.

BACA JUGA : Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

“Kami tidak ingin kasus-kasus penyerobotan tanah seperti ini menjadi preseden buruk. Negara harus bersikap. Mafia tanah adalah musuh rakyat, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum UKI Jakarta yang turut memberikan pendapat hukum dalam kasus ini.


Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Tim Khusus
Tim Investigasi Hukum dan LBH Pers Presisi – Jakarta, GAKORPAN, Gerakan Suara Rakyat Indonesia, dan Tokoh Hukum Nasional


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.