
SINARPOS.com, Bungo 13 Juli 2025 || Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Bungo yang juga Kepala Bidang Hukum Ormas Ratu Prabu 08, Sinar Toba Lubis, S.H., M.Kn., menyatakan siap turun tangan membela masyarakat kecil dalam kasus dugaan manipulasi jual beli rumah dan pemalsuan sertifikat tanah.
Aksi nyata dimulai dengan mendatangi Kantor Notaris di Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, guna mengusut praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SD terhadap NA, seorang nenek janda berusia 60 tahun, warga RT 003/RW 01, Kelurahan Sungai Pinang.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah dan balik nama sertifikat hak milik (SHM No. 622) atas nama mendiang suami NA, almarhum SF, kepada SD, yang dilakukan pada tahun 2017—setahun setelah SF meninggal dunia pada 2016. NA bersama putrinya, JM, membantah pernah melakukan penandatanganan akta jual beli maupun memberikan persetujuan atas balik nama sertifikat tersebut.
Lebih mengejutkan, pihak notaris S, yang melakukan proses jual beli dan balik nama, mengaku terkejut saat dikonfirmasi oleh Advokat ST Lubis. Ia menyebut bahwa transaksi itu didasarkan atas dokumen jual beli dari almarhum SF ke SD—yang kini diduga kuat direkayasa.
“Tandatangan Almarhum Diduga Dipalsukan”

Menurut keterangan JM, tanda tangan dalam akta jual beli tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan asli ayahnya. Dugaan pemalsuan ini diperkuat dengan bukti perbandingan tanda tangan dan fakta bahwa almarhum telah wafat setahun sebelum dokumen dibuat.
“Ini adalah bentuk nyata pemalsuan dokumen, penipuan, dan manipulasi hukum yang menyasar warga tak berdaya. Kami mendesak Polres Bungo segera menangkap SD,” tegas ST Lubis kepada SINARPOS.com di Sekretariat PBB, Pasar Atas, Jalan Lintas Sumatra.
Sertifikat rumah milik NA yang telah dibaliknamakan ke SD, kemudian diagunkan ke BRI Cabang Pasar Muara Bungo. Belakangan rumah tersebut dilelang, dan pemenang lelang mendesak agar NA segera mengosongkan rumah yang telah dihuni keluarganya selama bertahun-tahun.
Sungguh ironis, rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh NA dan cucu-cucunya kini terancam digusur akibat dugaan rekayasa yang melibatkan SD. Padahal, laporan kasus ini sudah disampaikan ke Polres Bungo sejak September 2024, namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada penetapan tersangka.
Ketua Pemuda Batak Bersatu, ST Lubis: “Saya Siap Bela Orang Susah Sampai ke Meja Hijau”

“Kami akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Bungo. Ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tapi bagian dari perjuangan menegakkan keadilan bagi rakyat kecil yang sering jadi korban mafia tanah,” tegas ST Lubis dengan nada optimis.
Baca Juga:
Saksi Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Buka Bukti Kejanggalan, Kadis TPHPBun Bungo Tak Mau Bicara
ST Lubis menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti kuat dan mengindikasikan bahwa SD adalah pemain lama dalam praktik mafia sertifikat.
“Informasi yang kami terima menyebutkan SD telah menipu banyak emak-emak di pasar Muara Bungo dengan modus serupa,” tambahnya.
ST Lubis meminta keseriusan jajaran Polres Bungo untuk tidak menunda proses hukum lebih lama lagi.
“Bukti ada, korban ada, notaris pun terkejut. Jangan tunggu sampai SD melarikan diri dari Muara Bungo. Tangkap dia sekarang juga!” ujarnya tegas.

Kasus ini membuka tabir kelam praktik mafia tanah di daerah. SINARPOS.com akan terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan warga kecil tidak lagi menjadi korban kejahatan terorganisir yang menyusup ke ranah hukum dan pertanahan.