Tergugat Belum Beri Klarifikasi, Sengketa Lahan Cluster Florence Bergulir di PN Cibinong

SINARPOS.com BOGOR, 2 Maret 2026 – Pihak tergugat, Fadliana Fadlan, terpantau belum memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang disampaikan tim redaksi terkait perkara sengketa lahan di kawasan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Perkara perdata tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor 78/Pdt.G/2026/PN.Cbi. Dalam gugatan itu, Sri Sukarni bertindak sebagai penggugat, sementara Fadliana Fadlan tercatat sebagai tergugat. Pokok perkara menyangkut kepemilikan serta penguasaan atas objek lahan yang berada di lingkungan perumahan tersebut.

Apa yang Dipersoalkan?
Gugatan diajukan terkait klaim hak atas tanah yang dipersengketakan, termasuk legalitas dokumen kepemilikan dan penguasaan fisik di lapangan.

Siapa Para Pihaknya?
Sri Sukarni sebagai penggugat dan Fadliana Fadlan sebagai tergugat dalam perkara perdata tersebut.

Di Mana dan Kapan?
Objek sengketa berada di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Proses hukum saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2026.

Mengapa Klarifikasi Diperlukan?
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak tergugat. Pertanyaan yang diajukan meliputi posisi hukum, dasar kepemilikan lahan, tanggapan atas materi gugatan, kondisi faktual di lokasi, hingga langkah hukum yang akan ditempuh.

Bagaimana Respons Tergugat?
Hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak permohonan klarifikasi dikirimkan, redaksi belum menerima jawaban maupun pernyataan resmi dari Fadliana Fadlan. Dengan demikian, publik belum memperoleh keterangan langsung dari pihak tergugat terkait substansi gugatan tersebut.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku. Sejumlah warga sekitar berharap adanya keterbukaan dari para pihak agar situasi lingkungan tetap kondusif dan tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi Fadliana Fadlan apabila di kemudian hari bersedia memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait perkara dimaksud.

(**Tim/Red)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek