Skandal Mafia Tanah di Bungo: Sertifikat Tanpa Izin Istri Almarhum, Diduga Dibelokkan oleh Sadrianto — Pengacara dan Notaris Tempuh Jalur Hukum

SINARPOS.comBungo, 17 Juli 2025 || Skandal pertanahan mencuat di Kabupaten Bungo, Jambi, setelah seorang warga bernama Sadrianto, yang berdomisili di Sungai Udo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Pasar, Kota Bungo, diduga melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan memberikan keterangan palsu dalam proses balik nama sertifikat rumah dan tanah milik almarhum Safran, tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris sah, yakni sang istri, Nuraini.

Dugaan kuat penipuan ini terungkap setelah sertifikat hak milik (SHM) Nomor 622, yang sebelumnya atas nama almarhum Safran, diketahui telah beralih menjadi atas nama Sadrianto.

Ironisnya, hal ini terjadi tanpa adanya tanda tangan maupun persetujuan dari istri almarhum, Nuraini, yang secara sah memiliki hak waris atas tanah dan bangunan tersebut.

Diduga Digadaikan ke Bank, Rumah Dilelang, Pemilik Sah Tergusur

Menurut keterangan Nuraini, tanpa sepengetahuannya, Sadrianto diduga menggunakan sertifikat SHM 622 sebagai jaminan pinjaman di BRI Cabang Bungo, yang berlangsung selama hampir sembilan tahun.

Karena dianggap wanprestasi dan tidak sanggup melunasi pinjaman, pihak bank akhirnya melelang properti tersebut kepada pihak ketiga.

Keadaan semakin mengejutkan ketika pemenang lelang mendatangi rumah Nuraini, meminta agar rumah segera dikosongkan. Padahal, menurut Nuraini, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen AJB apapun, baik semasa hidup suaminya maupun setelah almarhum wafat. Ia pun merasa telah menjadi korban pemalsuan dokumen dan penggelapan hak.

Notaris PPAT Akui Terjebak dan Merasa Ditipu

Ketika dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juli 2025, di kantor Notaris PPAT di Jalan Durian, Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sumardiyono, SH, M.Kn, mengaku juga merasa ditipu oleh Sadrianto.

Ia menyatakan bahwa keterangan yang diberikan Sadrianto saat pengurusan AJB adalah palsu dan menyesatkan.

“Saya sebagai Notaris dan PPAT merasa dirugikan secara hukum dan reputasi, karena Sadrianto memberikan informasi yang tidak benar. Ini mencoreng profesi kami,” ujar Sumardiyono dengan nada kecewa.

Merasa dirugikan dan kehilangan hak atas properti warisan, Nuraini telah melaporkan kasus ini ke Polres Bungo beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan (proses sidik).

Guna memperkuat perlindungan hukum, Nuraini menggandeng advokat Sinar Toba Lubis, SH, M.Kn, yang juga menjabat sebagai Ketua Hukum Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo sekaligus Ketua Pemuda Batak Bersatu.

Setelah memverifikasi dokumen dan mengumpulkan bukti pendukung, Sinar Toba Lubis langsung mengajukan bantahan hukum atas AJB yang dianggap cacat hukum ke Pengadilan Negeri Bungo.

Perkara tersebut kini telah terdaftar resmi dengan nomor registrasi 17/Pdt.Bth/2025/PN/Mrb pada tanggal 17 Juli 2025. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 29 Juli 2025 mendatang.

Desakan Segera Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku

Skandal Mafia Tanah di Bungo: Sertifikat Tanpa Izin Istri Almarhum, Diduga Dibelokkan oleh Sadrianto — Pengacara dan Notaris Tempuh Jalur Hukum

Atas situasi tersebut, Sinar Toba Lubis bersama Notaris Sumardiyono mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bungo, untuk segera bertindak tegas menangkap Sadrianto yang diduga menjadi otak di balik dugaan pemalsuan dokumen dan balik nama ilegal tersebut.

“Kami khawatir Sadrianto melarikan diri. Untuk itu kami minta Polres Bungo bertindak cepat agar proses hukum berjalan maksimal dan tidak ada pihak yang mencoba menghilangkan jejak,” tegas Sinar Toba Lubis.

Kisah tragis yang menimpa Nuraini ini menjadi contoh nyata bagaimana kasus mafia tanah dan manipulasi dokumen masih terjadi di berbagai wilayah, bahkan melibatkan pihak-pihak yang tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi korban.

Pihak pengacara dan notaris berharap proses hukum dapat berjalan transparan, akurat, dan berkeadilan, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.


Liputan Tim Khusus, Investigasi SINARPOS.com – Kabupaten Bungo, Jambi
**LAIDEN SIHOMBING
*Untuk Informasi Lebih Lanjut:**
**Redaksi SINARPOS.com | Email: [sinarpos.com@gmail.com]

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar