
SINARPOS.com Tabalong, Kalimantan Selatan 12 Juni 2025 || Polemik di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tabalong kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada seorang ASN berinisial AA, yang bertugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong. Dugaan kuat mengenai perilaku tidak etis, termasuk praktik nikah siri dan intimidasi terhadap warga, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media sosial.
Informasi awal dihimpun dari sejumlah warga Kecamatan Murung Pudak, Mabuun, dan Sulingan, yang mengaku kerap melihat AA bergonta-ganti pasangan pria. Salah seorang warga, sebut saja AM, menyatakan bahwa pria yang belakangan ini terlihat bersama AA mengaku sebagai suaminya, meskipun beberapa waktu sebelumnya tampak pria lain dengan penampilan berbeda.
“Sidin rancak benar ganti laki-laki. Kemarin waktu ditanya siapa, dia jawab ‘suami AA’. Kaget juga kami, soalnya belum lama ada pria lain. Sekarang kok beda lagi?” ungkap AM kepada media ini, Rabu (11/06/2025).
Situasi ini memicu keprihatinan masyarakat, yang menilai bahwa marwah ASN sebagai panutan publik telah dicederai. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tabalong dan instansi terkait untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Kalau memang benar dia nikah siri, itu pelanggaran. Harusnya ada sanksi sesuai undang-undang,” tegas seorang warga lainnya, YL, warga Sulingan.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi perihal tersebut kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalami jalan buntu. Penjabat (Pj) Bupati dan Wakil Bupati terpilih menolak memberikan keterangan resmi dan justru mengarahkan untuk menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong.

Namun, Kepala BKPSDM enggan berkomentar dan mengarahkan kembali ke Kepala Dinas Mal Pelayanan Publik. Ironisnya, Kepala Dinas MPP juga menolak memberi keterangan resmi.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan yang sebenarnya sangat serius.
ASN dan Nikah Siri: Regulasi Sudah Jelas, Sanksi Tidak Main-Main
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, seluruh ASN dilarang menikah secara siri. Bahkan, ASN yang melangsungkan perkawinan wajib melaporkan secara tertulis kepada atasannya melalui jalur hierarki paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung.
Pasal 14 PP tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan sah, dan tindakan itu disamakan dengan pelanggaran berat terhadap norma ASN.
Selain itu, Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan tiga jenis hukuman disiplin berat terhadap PNS yang melanggar ketentuan, yakni:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
- Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan,
- Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri secara hormat.
Dengan dasar hukum yang sangat jelas, masyarakat menilai bahwa ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini dapat mencoreng citra birokrasi daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap ASN.
Baca juga:
Dugaan Intimidasi oleh Oknum Polres Tabalong: Intervensi Hukum Dipertanyakan
Sebelumnya, skandal ini juga diperkeruh oleh dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum anggota Polres Tabalong. Dalam insiden yang terjadi di Simpang Lampu Merah Sulingan, pria berinisial (I) diduga mengalami tindakan represif oleh aparat tanpa dasar hukum yang sah.
Tiga unit mobil dinas polisi beserta 10 hingga 15 anggota mendatangi lokasi dan menangkap I, yang saat itu sedang berada di sebuah salon rambut. Mirisnya, tidak satu pun dari aparat tersebut menunjukkan surat laporan polisi (LP) yang sah.

Tak hanya itu, AA bersama pihak keluarganya juga hadir dan disebut-sebut melakukan intimidasi verbal dan fisik, serta menuntut I menyerahkan kendaraan yang diklaim sebagai milik bersama. Dalam pernyataannya kepada media, I mengaku bahwa AA mengklaim telah menikah siri dengannya sejak 28 Desember 2021.
“Saya tanya mana LP-nya, mereka enggak punya. Ini masalah rumah tangga. Mobil itu harta bersama. Polisi seharusnya tidak intervensi. Tapi mereka malah bilang ‘kami ada di sini, berarti ini urusan kami juga’,” tutur I dalam wawancara eksklusif.
Baca juga:
Bupati Sumenep Segera Lakukan Mutasi Jabatan di Sejumlah OPD Lingkup Pemkab
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Tabalong, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam urusan domestik pribadi tanpa prosedur hukum yang sah. Aktivis hukum dan LSM lokal juga mulai menyuarakan perlunya audit etik dan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat.
Skandal ini membuka borok birokrasi dan penegakan hukum yang timpang. Jika dibiarkan, kasus serupa dapat terulang dan menurunkan integritas ASN serta aparat penegak hukum di mata masyarakat.**(Ibnu/Red)