Ratu Prabu 08 Bungo Desak Audit Dana Desa 2022–2024 dan Hibah Ratusan Hektar Lahan di Tebo Jambi

SINARPOS.comTebo, Jambi, Jumat (26/09/2025) 👉🏻 Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan hibah ratusan hektar lahan di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memantik sorotan tajam. Organisasi masyarakat Ratu Prabu 08 Bungo bersama warga meminta agar pemerintah segera melakukan audit transparan atas pengelolaan anggaran tahun 2022–2024 serta status tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Tebo sejak awal 2000-an.

Sekitar pukul 17.48 WIB, media ini menerima laporan dari warga Sei Bengkal, yang menyebut adanya indikasi ketidakterbukaan Kepala Desa (Kades) Lubuk Madrasah terkait penggunaan Dana Desa. Warga berinisial H, R, dan P menegaskan perlunya transparansi atas pembangunan proyek desa yang didanai APBN, karena setiap rupiah dari Dana Desa wajib dikelola secara akuntabel.

“Bangunan yang menggunakan DD harus jelas rinciannya, sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan wajib transparan. Jangan ada praktik ‘kucing-kucingan’ dengan masyarakat,” tegas HRP kepada wartawan.

Indikasi yang Dipersoalkan Warga

HRP, seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Tebo, merinci beberapa hal yang patut dicurigai, di antaranya:

  1. Penggunaan material Batugunung yang dianggarkan, namun berubah menjadi batu split, menimbulkan dugaan adanya penggelembungan anggaran.
  2. Dana Desa 2022–2024 dengan nilai yang fantastis, namun realisasi aset dan proyeknya masih dipertanyakan kesesuaian dengan RAB.
  3. Tanah hibah ratusan hektar dari Bupati Tebo pada awal tahun 2000-an, yang hingga kini tidak jelas legalitas, letak, maupun arsip administrasinya.

Menurut HRP, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran desa, sehingga perlu ada intervensi lembaga pengawas seperti Inspektorat, BPK, atau bahkan KPK untuk melakukan audit menyeluruh.

Dasar Hukum yang Berlaku

Pengelolaan Dana Desa diatur dalam:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan penggunaan DD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjerat pejabat desa jika terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan negara.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa setiap belanja desa harus tercatat jelas dalam APBDes dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum Ratu Prabu 08, Bpk. Abetnego Panjaitan, melalui jajaran Ratu Prabu 08 Bungo menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Sesuai dengan AD/ART organisasi dan instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, mereka siap melaporkan ke aparat penegak hukum jika Kades Lubuk Madrasah terbukti melanggar aturan.

“Ratu Prabu 08 Bungo tidak akan tinggal diam. Jika ada penyimpangan dan tidak sesuai RAB, kami akan melaporkan langsung ke instansi terkait untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas pernyataan resmi organisasi.

Ratu Prabu 08 Bungo Desak Audit Dana Desa 2022–2024 dan Hibah Ratusan Hektar Lahan di Tebo Jambi

Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Desa Lubuk Madrasah untuk meminta klarifikasi, baik melalui tatap muka, panggilan telepon, SMS, maupun WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kades terkait tuduhan penyimpangan penggunaan Dana Desa maupun status lahan hibah.

Masyarakat berharap adanya tim audit independen yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, agar persoalan ini tidak sekadar menjadi opini atau rumor tanpa kepastian hukum.


➡️ **Laiden Sihombing

BERITA TERKAIT

Masjid Rp46, 4 Miliar Dibangun dengan Pasir Laut? JPKP Konkep: PUPR Konkep Tutup Mata, Kontraktor Cari Untung.

Sinarpos/Konawe Kepulauan – Pembangunan Masjid Agung…

SELENGKAPNYA

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini di protek